RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Organisasi / Peristiwa

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:08 WIB

BREAKING NEWS : DPO Kasus Penganiayaan Anak di Kota Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa sore, telah berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penganiayaan terhadap anak di Kota Palembang.

Vanny mengungkap, penangkapan DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H.


“DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama ini, terdakwa asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia),” tulisnya dalam keterangan tertulis. Rabu, (26/02/2024).

Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan terpidana perkara kasus Tindak Pidana ‘Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak’.

Selama satu tahun sebelas bulan, terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelum tertangkap, terpidana melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, kemudian berpindah ke Kota Jambi, Kota Riau, dan Banda Aceh sampai akhirnya ditangkap Tim Tabur di Kota Palembang.

” Kurang dari dua Minggu Tim Tabur melakukan pengejaran terhadap terpidana, setelah mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terpidana,” ujar Vanny.

” Selasa sore Pukul 17.30 WIB, saat tersangka sedang istirahat di rumah orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Terpidana dijatuhi pidana penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Verifikasi Lahan Peremajaan Sawit Rakyat, Kecamatan Serbajadi dan Kecamatan Peunarun

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Debit Air Sungai Lematang Meluap, Dua Desa di Kecamatan Tanah Abang Mulai Tergenang

Aceh

Pasee Banjir Bupati Perintahkan SKPK Segera Tangani Tanggul Krueng Pasee

Headline

Patroli Blue Light Upaya Sat Samapta Polres Takalar Jaga Kamtibmas 

Berita Sumatera

Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Muara Enim AKBP, Aris Rusdyanto, S.I.K.,M.Si.

Headline

Patroli KRYD Sat Samapta Polres Takalar: Tekan Premanisme dan Kejahatan Malam Hari, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Headline

Danyonarmed 12 Kostrad : Mentaati Peraturan Pemerintah Adalah Solusi Terbaik Saat ini

Headline

Makassar Bermunajat: Doa Bersama untuk Kesuksesan Pilkada dan Bangsa di Hari Santri Nasional

Berita Polisi

Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo Ringkus dan Kantongi Identitas Pencuri Handphone