RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 12:13 WIB

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Pembobol Rumah di Desa Kemang Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lembak

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Dua pelaku pembobol rumah di Dusun I Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lembak.

Sumber internal menyebut, kedua pelaku diamankan aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 25 November 2025, Pukul 15.30 WIB.

“Tersangka AK (18) diamankan di wilayah Desa Kemang, sedangkan RS (20) alias Sanjung diamankan di rumahnya,” demikian diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., disampaikan Kasi Humas AKP RTM Situmorang dalam keterangan tertulis. Kamis, (27/11/2025).

Dua pelaku aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Lembak.


Berdasarkan runtunan kronologi peristiwa, aksi pencurian yang dialami oleh korban Ita Purnama Sari (45) warga Dusun I Desa Kemang Kecamatan Lembak, baru diketahui setelah korban pulang dari kegiatan menghadiri undangan (kondangan).

Korban yang saat itu pulang dari kondangan mendapati rumahnya sudah dalam kondisi porak-poranda dengan baut pintu rumah, lemari rusak serta emas dan uang tunai sejumlah Rp.34.000.000.,- (tiga puluh empat juta rupiah) hilang dicuri para pelaku.

Menurut Situmorang, setelah menerima laporan pencurian dari korban, Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, S.E., memimpin tim melakukan penyelidikan intensif.

Tertangkapnya tersangka AK (18) di wilayah Desa Kemang, membuka ruang aparat kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya berinisial RS (20) alias Sanjung.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa gerendel (overpal), kalung emas, dompet, toples, serta pakaian.

Barang bukti hasil curian yang diamankan aparat kepolisan dari pelaku.


“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. Sinergi warga dan kepolisian diyakini mampu mencegah tindak kejahatan serupa agar tidak terjadi kembali.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Warga Masyarakat Minta Kepada Pj Bupati Aceh Timur Selesaikan Tanah Dalam dusun Padang Kasab

Headline

Diduga aparat penegak hukum APH Polsek waywaykarya tutup mata ,adanya penambang pasir ilegal ,yang diduga aktor intelektualnya kades Sumberejo,ada apa ???

Daerah

Danramil 04/KS Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kepulauan Seribu

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Galut Hadiri Giat Pembagian Bantuan Pupuk Cair dari Pemdes Pakkabba

Ekonomi

Presiden Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM, Kesehatan Publik, hingga Konservasi Laut

Headline

Puji Temu Lestari Sah Menjadi Ketua DPC GANNA Cikarang Barat

Berita Sumatera

Kisah Enjelia Pelajar asal Desa Perairan OKI, Diberangkatkan ke Jakarta Berkat Matematika

Headline

Imbas Pesta Narkoba Pengurus HIPMI Lampung Digeruduk BNN, Masyarakat Duga Karaoke Grand Mercure Jadi Tempat Peredaran Narkoba