Muara Enim, Sriwijaya Today – Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asrianto menyampaikan bahwa BPD Siku telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024. Surat laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pertengahan Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Asrianto memberi ultimatum kepada Kepala Desa Siku untuk bekerja profesional dan transparan dalam mengelola ADD, atau menghadapi konsekuensi hukum. Dia juga menjanjikan siap untuk menempuh jalur mediasi menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Asrianto mengajak masyarakat Desa Siku untuk mengambil langkah konkret mengawal realisasi ADD sebagai peluang untuk perubahan kebijakan yang transparan.
Sebelumnya, Asrianto telah mendatangi Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Daerah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Dia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan program Pemerintah Desa.
“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat, dan Laporan Pengaduan ke Kejati Sumsel, tanggal 12 Februari 2026 kemarin,” kata Asrianto dalam pernyataannya. Sabtu (04/04/2026).
“Kalau ke Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kami sampaikan pada tanggal 18 Februari 2026,” imbuhnya.

Gambar ilustrasi. Dok : Sriwijayatoday.com
Menurut Asrianto, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Siku, diantaranya dugaan penyitaan dan penggelapan tunjangan sebagian anggota BPD Tahun 2025 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, penggelapan insentif Linmas Tahun 2024, penggelapan dana SILTAP (Penghasilan Tetap), tunjangan perangkat desa Tahun 2022, dan penggelapan uang hasil penjualan sapi yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022.
Sementara, Kepala Desa Siku terkesan menghindari konfirmasi terkait isu dugaan penyimpangan anggaran, dengan tidak merespons chat konfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Siku, H. A. Karim dengan menghubungi nomor pribadinya menggunakan pesan media WhatsApp dan sambungan telepon seluler. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan penyimpangan anggaran yang tengah menjadi sorotan warga tersebut.









