Palembang, Sriwijayatoday.com – Terpidana kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Ogan Ilir, Jhoni Engglani ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sabtu, (09/08/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, Jhoni Engglani ditangkap Tim Tabur di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu sore, Pukul 18.05 WIB.
“Ini adalah DPO ke tujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan agustus 2025,” kata Vanny di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri,” sambungnya.
Selain itu, kata Vanny, Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan bagi para DPO lainnya. Dia menegaskan bahwa tidak akan ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri dari kejaran petugas.
Vanny menyampaikan bahwa terpidana Jhoni Engglani sebelumnya telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021, dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).
Terpidan Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Berikut kronologi penangkapan DPO Jhoni Engglani yang disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan :
Kamis, (07/08/2025). Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan menjemput barang dari Pekanbaru Riau untuk diantarakan ke Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025, Pukul 06.30 WIB, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi bahwa DPO akan melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni menuju Pekanbaru Riau melalui Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dan melakukan pengisian bahan bakar di SPBU, Pukul 18.05 WIB. Bersamaan dengan hal itu Tim Tabur langsung melakukan penyergapan terhadap DPO yang kemudian DPO langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan dilakukan proses hukum.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com