Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., berserta jajaran melaksanakan ‘Ekspose Restoratif Justice’ (RJ) perkara dugaan tindak pidana penadahan. Selasa, (08/07/2025).
Kabar ini diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arshita Agustian, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.
“Rapat melalui zoom meeting, Pukul 07.00 WIB. Dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.,” tulisnya.
“Berlangsung di diruang ST Burhanuddin Kejaksaan Negeri Muara Enim,” sambungnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut, telah disetujui penghentian penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan tersangka Erwin Prasetya.
Selain itu, penghentian penuntutan dilakukan karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jam Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial, pendampingan ‘pasca restoratif justice’ kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com









