RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Narkoba / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 11:44 WIB

BREAKING NEWS : Kapolres Muara Enim Menyebut Penangkapan Pengedar Narkoba di Wilayah Kecamatan Lembak : Sinergi Kepolisian dengan Masyarakat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial S (23) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak pada Rabu, tanggal 03 Desember 2025, Pukul 20.00 WIB beberapa hari lalu, merupakan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Informasi awal sekitar Pukul 16.00 WIB. Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujarnya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Petanang Kecamatan Lembak tersebut, diringkus polisi karena terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Selain meringkus pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu bal plastik klip bening, dompet abu-abu hitam, plastik kresek hijau dan satu buah plastik packing paket COD warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti.

Barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari pelaku saat penggeledahan. Rabu, (03/12/2025).

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Situmorang.

Labih jauh, ia menjelaskan, saat ini aparat kepolisian telah melakukan tindakan penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menegaskan, bahwa pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

“Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 237 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Selang Hidrolik Bocor, Dua Alat Berat Terbakar di Ranto Peureulak

Berita Sumatera

OKI Kirim 114 Kontingen pada FORNAS VI Sumsel

Headline

Pangdam XIV/Hsn Bersama Kapolda Sultra Lakukan Patroli Skala Besar Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Headline

Ironis Potongan Jublium Perkebunan PTPN II Unit Melati Banyak Potongan

Headline

TNI Bantu Warga Di Dua Desa Yang Terdampak Angin Puting Beliung Di Kabupaten Wajo*

Headline

Danramil 05/Kby. Baru Distribusikan APD Ke-Kampung Pancasila

Headline

Kapolres Gowa Ikuti Event Lari “Gowa Run 2025” yang Digelar Pemkab Gowa

Aceh

Asrama Santri Dhuafa Sempit dan Tak Layak Huni, Terpaksa Tidur berdesakan di Lantai Tanpa Kasur