Muara Enim, Sriwijaya Today – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial S (23) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak pada Rabu, tanggal 03 Desember 2025, Pukul 20.00 WIB beberapa hari lalu, merupakan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Informasi awal sekitar Pukul 16.00 WIB. Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujarnya.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Petanang Kecamatan Lembak tersebut, diringkus polisi karena terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selain meringkus pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu bal plastik klip bening, dompet abu-abu hitam, plastik kresek hijau dan satu buah plastik packing paket COD warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti.

Barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari pelaku saat penggeledahan. Rabu, (03/12/2025).
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Situmorang.
Labih jauh, ia menjelaskan, saat ini aparat kepolisian telah melakukan tindakan penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menegaskan, bahwa pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
“Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com







