Bangka Barat, Sriwijayatoday.com – Agus Ervanto, anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Pangkalpinang mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU Tri Farina saat melakukan liputan kegiatan Operasi Keselamatan Manumbing 2025, di Kabupaten Bangka Barat. Kamis,(13/02/2025).
Agus menceritakan, kronologi awal bermula ketika ia hendak pergi melakukan liputan dilingkungan Pemda Bangka Barat. Diperjalanan, ia melihat adanya kegiatan Operasi Keselamatan Manumbing 2025 yang dilakukan Satlantas Polres Bangka Barat.
Sebagai jurnalis, ia pun berinisiatif untuk melakukan serangkaian kegiatan jurnalistik dengan melakukan peliputan kegiatan Operasi Keselamatan Manumbing 2025 yang dilakukan Satlantas Polres Bangka Barat.
Menurut Agus, sebelumnya ia telah meminta ijin kepada beberapa anggota yang berada di lokasi operasi.
“Beberapa anggota kepolisian yang saya temui saat itu, mempersilahkan untuk mengambil foto dan video agar kegiatan kepolisian tersebut diberitakan dan diketahui oleh masyarakat,” ujar Agus menjelaskan.
Setelah mendengarkan perkataan anggota kepolisian tersebut, Agus langsung melakukan peliputan.
“Saya langsung meliput kegiatan dengan mengambil foto dan video tanpa harus minta izin lagi,” sambungnya.
Selang beberapa waktu, Agus dihampiri IPTU Tri Farina, Kasat Lantas Polres Bangka Barat, menanyakan alasan pengambilan foto dan video yang dilakukan Agus Ervanto.
Meski sempat memperkenalkan diri sebagai wartawan Wow Babel, dan anggota AJI Pangkalpinang, IPTU Tri Farina seolah tidak menyambut baik perkenalan Agus tersebut, ia langsung memerintahkan anggotanya menghapus semua foto dan video hasil liputan Agus.
“Saya pun kembali memperkenalkan diri, bahwa saya adalah seorang wartawan dari Wow Babel. Tetapi handphone saya tiba-tiba dirampas oleh Kasat Lantas, IPTU Tri Farina. Ia juga memerintahkan anggotanya menghapus semua foto dan video yang saya ambil dari kegiatan tersebut,” ucap Agus.
Peristiwa ini, telah diatensi oleh Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Hendra mengakui bahwa penghalangan kerja jurnalis tidak boleh dilakukan, pihaknya juga siap memberikan sanksi tegas apabila memang benar terbukti Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU Tri Farina melakukan tindakan tersebut.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com