RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Kasus Pasar Cinde Palembang Seret Nama Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kepala Cabang PT MB, RY dinyatakan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rabu, (02/07/2025).

Karena perbuatannya, mengakibatkan RY disanksi tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21Juli 2025.

Pernyataan ini diungkapkan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rabu, (03/07/2025).

Selain RY, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 orang tersangka atas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB.

Keempat tersangka, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Sebelumnya, RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN Mantan Gubernur Sumatera Selatan, EH Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan AT Direktur PT MB telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti sebagai syarat penetapan tersangka yang menyatakan bahwa keempat tersangka terlibat dalam dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Vanny.

“Dilakukan penahan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka RY. Sedangkan tersangka AN, dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain,” sambungnya.

“Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perbuatan tersangka melanggar, Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau. Kedua : Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 74 orang. Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara kasus ini, memanfaatkan celah rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumatera Selatan untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangkan bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Dari chatting tersebut dijelaskan bahwa ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih. Rp.17.000.000.000., (tujuh belas miliar rupiah) serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (obstruction of justice).

Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galsel Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Rapat Koordinasi Daerah DPD Partai Nasdem Muara Enim
Di Duga Kades Sei Nagalawan Mahyarrudin Salim Koripsi Dana Desa Tahun Angggaran 2023

Headline

Di Duga Kades Sei Nagalawan Mahyarrudin Salim Koripsi Dana Desa Tahun Angggaran 2023
Sat Lantas Polres Takalar Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMA Negeri 1 Takalar

Headline

Sat Lantas Polres Takalar Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMA Negeri 1 Takalar
Jalin Sinergitas, Kasdam XIV/Hsn Hadir Ramaikan Fun Run Bersama Bankers Runners Sulsel*

Headline

Jalin Sinergitas, Kasdam XIV/Hsn Hadir Ramaikan Fun Run Bersama Bankers Runners Sulsel*
Perkara Eks Kades Rante Balla Terus Berlanjut, PERAK : Kawal Sampai Tuntas

Headline

Perkara Eks Kades Rante Balla Terus Berlanjut, PERAK : Kawal Sampai Tuntas
Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

Aceh

Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh
Wabup Lepas 302 Mahasiswa KKN di Pirak Timu dan Paya Bakong.

Headline

Wabup Lepas 302 Mahasiswa KKN di Pirak Timu dan Paya Bakong.
Seorang Terpidana Jarimah Pelecehan di Hukum Cambuk

Headline

Seorang Terpidana Jarimah Pelecehan di Hukum Cambuk