Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kasus pencurian sebuah mobil di Jalan Pramuka II Kota Muara Enim, Agustus 2025 lalu, berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim. Jumat, (10/10/2025).
Kedua pelaku berinisial RW (38), dan AS (37), yang diketahui sebagai pasangan suami isteri sirih.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian bersama Polisi Militer menjemput paksa kedua pelaku. Kamis, (11/09/2025), di kediamannya yang berada di wilayah Prabumulih.
“Diamankan dalam perkara pencurian sebuah mobil di Kabupaten Muara Enim,” kata AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis, (09/10/2025).
“Tersangka RW di bawa ke Polres Muara Enim, sedangkan AS yang merupakan oknum anggota TNI aktif di bawa ke kantor Polisi Milter Kota Prabumulih,” imbuhnya.
Berdasarkan runtunan kronologi peristiwa, pencurian ini terjadi pada Senin, (18/08/2025), dini hari, Pukul 02.30 WIB, di Jalan Pramuka II Nomor 190 RT 001 RW 002 Kelurahan Pasar II Muara Enim.
Sebelum menjalankan aksinya, Minggu,(17/08/2025), Pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku berangkat dari Kota Prabumulih menuju Kota Muara Enim mengendarai sebuah mobil mini bus merek Toyota Calya berwarna silver dengan Nomor Polisi BG 1686 CT.
Setelah Pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhenti untuk makan malam di sebuah warung pecel lele yang berada di depan Kantor Golkar, pasar Muara Enim.
Setelah beristirahat satu jam, kedua pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke arah pasar Muara Enim untuk memastikan lokasi target pencurian.
Kepada polisi, RW mengaku, setelah melewati rumah tersebut kedua pelaku melihat sebuah mobil mini bus merek Toyota Avanza berwarna hitam terparkir di depan rumah.
Selanjutanya, setelah memastikan lokasi target, kedua pelaku kembali berkeliling kota Muara Enim, yang kemudian berhenti di sebuah mini market yang berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Muara, Enim-Lahat.
“Kedua pelaku berhenti di Diva Mart lebih kurang 10 menit, kemudian AS memerintahkan agar RW menunggu di dalam mobil,” ujarnya.
Sebelum menjalankan aksinya, AS mengatakan kepada RW akan menghubunginya menggunakan Handy Talky (HT) yang sudah disiapkan dari Prabumulih.
Selang berapa waktu, AS mengarahkan RW untuk bergerak pulang ke arah Prabumulih yang disusul pelaku AS dengan mobil hasil curiannya.
“AS berjalan kaki dari Diva Mart ke lokasi pencurian. Setelah mendapatkan curiannya kedua pelaku bergerak ke arah Prabumulih menggunakan mobil yang berbeda,” kata Yogie.
Pukul 04.00 WIB, RW tiba di rumahnya, kemudian mengirim pesan ke AS menggunakan pesan singkat media WhatsApp menanyakan dimana keberadaannya, karena belum sampai ke rumah.
“Tidak di balas. Baru sampai Pukul 05.30 WIB,” kata dia.
Setelah sampai di rumah, RW bertanya kepada As. ‘Dari mana?’ kemudian di jawab AS, ‘dari mengantar mobil yang dicuri tadi’.
Kemudian AS langsung masuk ke kamar beristirahat. Sore harinya, Pukul 15.00 WIB, AS bangun yang kemudian langsung mandi dan makan, setelah itu berpamitan pergi ke Lampung untuk mengantarkan mobi hasil curian tersebut.
Keesokan paginya, tepat Pukul 09.00 WIB, RW menerima notifikasi transfer uang sebesar Rp.17.000.000., (tujuh belas juta rupiah) dari aplikasi M-Banking yang terinstal di handphone pelaku.
Kemudian RW menelpon AS menggunakan aplikasi WhatsApp, mempertanyakan uang apa yang masuk ke rekening tersebut, yang kemudian di jawab oleh AS. ‘Uang hasil penjualan mobil Toyota Avanza warna hitam yang di curi dari sebuah rumah di Muara Enim’.

Penyerahan Mobil Toyota Avanza kepada korban yang diserahkan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, usai konferensi di Mapolres Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).
“Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan kredit mobil Toyota Calya, Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri dan membayar pinjaman online,” pungkasnya.
Berikut ini adalah daftar nama barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan para pelaku :
– Satu unit Mobil Toyota Calya warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1686 CT berserta satu lembar STNK atas nama pelaku RW.
– Satu lembar STNK mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2013 atas nama Tazarul Irwan.
– Dua unit Handy Talky (HT) warna hitam.
– Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A12 warna biru.
– Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A06 warna hijau tosca.
– Satu unit handphone merek Vivo 1907 warna biru.
– Satu buah tas selempang warna coklat.
– Satu unit bor elektrik merek STR warna merah.
– Satu unit mata bor ukuran 10 cm.
– Satu unit mata bor ukuran 8 cm.
– Satu buah obeng berukuran 20 cm.
– Satu buah obeng berukuran 17 cm.
– Satu buah obeng berukuran 16 cm.
– Satu buah kunci (Y) berukuran 8,10,12 mm.
– Satu buah baut lancip berukuran 6cm
– Satu buah gagang kunci T warna coklat.
– Satu buah kartu ATM BRITAMA Bank BRI atas nama pelaku RW. Satu bundel rekening koran BRI atas nama pelaku RW.
– Satu buah kartu ATM Simpedes Bank BRI atas nama pelaku AS.
– Satu buah saklar wifer Toyota Avanza.
– Satu buah kunci kontak Toyota Avanza.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com














