Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Anggota DPRD Daerah Pemilihan (1), Kota Muara Enim, Fraksi Partai Golkar, sekaligus Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, S.H., M.H., mengutarakan ucapan selamat kepada Edison-Sumarni atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PHP.BUP-XXIII/2025 5 Februari 2025 yang menegaskan kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Edison-Sumarni, pada Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.
Ochta menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin memperkuat Keputusan KPU-D Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenangan.
” Selamat kepada Paslon Edison-Sumarni. Saya mengapresiasi keputusan MK, karena dengan adanya keputusan MK hari ini konflik Pilkada Muara Enim akhirnya berakhir. Sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim, saya mengajak masyarakat kembali bergandengan tangan, bersinergi mendukung jalannya program Pemerintah yang akan dipimpin oleh Edison-Sumarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2025-2030,” terangnya melalui keterangan tertulis. Rabu, (05/02/2025).
Selanjutnya ia menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah definitif akan memberikan kepastian dalam mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembangunan daerah.
Selain itu, adanya keberadaan Kepala Daerah definitif, pengelolaan potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Muara Enim secara otomatis akan dapat dikelola dengan baik.
“Saya yakin, dibawah kepemimpinan Bupati, dan Wakil Bupati Muara Enim yang baru dapat membawa kejayaan, kesetaraan, kesejahteraan, serta kemakmuran untuk masyarakat Bumi Serasan Sekundang yang kita cintai ini. Selamat atas amanah jabatan yang telah dimandatkan oleh rakyat,” pungkasnya.
Sebagai Wakil Rakyat, Dr. Eka Ochta Reza, S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, untuk bersama-sama mendukung jalannya Kepemerintahan yang baru demi kemajuan daerah.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com