RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:35 WIB

BREAKING NEWS : Komplotan Pencuri di Desa Selawi Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Komplotan pencuri di Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat. Selasa, (07/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Rizki Ridho Pratama S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan ini dilakukan atas laporan pencurian yang dilaporkan Febry Romi Andrian (korban), warga Talang Jawa Selatan Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Kejadianya, Pukul 08.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Komplotan pencuri ini, masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah setelah itu langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban, seperti TV, pakaian, kipas angin, tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan barang-barang berharga lainnya.

Atas peristiwa ini, korban dikabarkan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.15.000.000., (lima belas juta rupiah).

Sebagai informasi, peristiwa ini langsung dilaporkan korban ke SPKT Polres Lahat, di hari dimana korban mengalami peristiwa pencurian, Sabtu,(04/10/2025).

Selanjutnya, Rizki menjelaskan, pelaku berjumlah tiga orang. Pelaku pertama berinisial (LNA), diamankan di Desa Selawi, (DF), diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Lingkar Dusun III Muara Siban Lahat, sedangkan pelaku ketiga (AD), diamankan di rumahnya di Perumnas Selawi Blok C Lahat.

Ketiga Pelaku dan barang bukti setelah diamankan aparat kepolisan di ruang penyidikan Polres Lahat. Senin, (06/10/2025).


“Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. Para pelaku diamankan, Senin siang, Pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa, dua buah kipas angin, satu unit TV, satu buah linggis, dan satu set keramik prasmanan.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penerangan Hubungan Masyarakat Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., mengatakan, ketiga pelaku terancam pidana penjara, karena telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Lispono.

Baca Juga :  Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Naas! Tak Kuat Menanjak Truck Bermuatan Pakan Ayam Terguling

Aceh

Pelaksanaan Vaksinas Massal Serentak di LPMP Aceh Besar, Turut dipantau Kapolri

Headline

Pangdam Hasanuddin Safari Subuh di Masjid Djami Al Istiqamah Kab. Gowa*

Headline

Anggota Yang Terlibat Membekingi Peredaran Narkoba, Ilegal Mining, Dan Drilling. Ini Kata Kapolres Muara Enim

Aceh

Sekretaris DPC Gerindra Aceh Timur , Aidul Azhar S.Kom.i Deklarasi Prabowo-Gibran Bersama Emak-Emak sekecamatan madat.

Covid 19

Pemkab Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Menggelar Vaksinasi Lansia

Headline

Peduli Covid-19, Kodim 0504/JS Bersama Budha Tszu Chi Berbagi Beras Dan Masker

Aceh

Covid-19 di Aceh Timur Meningkat, Rocky Intruksi Kepala OPD Kerja Ekstra Sosialisasi ke Masyarakat