RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Miliar

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang diperlihatkan dalam konferensi pers Kamis sore, berasal dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan salah satu Bank Plat Merah Sumatera Selatan. Kamis, (07/08/2025).

Barang Bukti uang sejumlah Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang disita oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dari salah satu Bank Plat Merah Sumatera Selatan. (Dokumentasi  : Jurnalis Sriwijayatoday). Gedunng Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kamis, (07/08/2025).


“Uang pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS, dan PT SAL,” kata Vanny saat konferensi pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, kata dia, dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaannya saja, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya melakukan penyelamatan keuangan negara.

Dia mengaku kedepan akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih sejumlah Rp.400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa estimasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini diperkirakan mencapai Rp.1.300.000.000.0000., (satu triliun tiga ratus miliar rupiah) sehingga dari penyitaan barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp.1.000.000.000., (satu triliun rupiah).

“Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tim Macan Kumbang Opsnal Satreskrim Polres Lahat, Bekuk Satu Dari Dua Orang Pelaku Pengeroyokan

Headline

Waris Tholib serahkan beras bantuan kepada masyarakat keluarga penerima manfaat

Headline

Silaturahmi Kapolda Sulsel dengan DPW Muhammadiyah Sulsel: Menjaga Pilkada Aman dan Damai

Headline

Penghargaan Diberikan Untuk Puluhan Siswa-Siswi Berprestasi MAN 2 Aceh Utara 

Aceh

Hasan Coffee Arabica Selalu Di kunjungi Penggemar Kopi dari Berbagai Kalangan

Headline

Presiden Prabowo Pastikan Negara Hadir untuk Korban Bencana

Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Sampaikan Ucapan Selamat Hut ke 71 Humas Polri

Headline

Wujud Peduli, Kapolsek Bajeng Jenguk Anggotanya Yang Sakit