Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang diperlihatkan dalam konferensi pers Kamis sore, berasal dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan salah satu Bank Plat Merah Sumatera Selatan. Kamis, (07/08/2025).

Barang Bukti uang sejumlah Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang disita oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dari salah satu Bank Plat Merah Sumatera Selatan. (Dokumentasi : Jurnalis Sriwijayatoday). Gedunng Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kamis, (07/08/2025).
“Uang pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS, dan PT SAL,” kata Vanny saat konferensi pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, kata dia, dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaannya saja, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya melakukan penyelamatan keuangan negara.
Dia mengaku kedepan akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih sejumlah Rp.400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa estimasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini diperkirakan mencapai Rp.1.300.000.000.0000., (satu triliun tiga ratus miliar rupiah) sehingga dari penyitaan barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp.1.000.000.000., (satu triliun rupiah).
“Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com