Jakarta, Sriwijaya Today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi tersangka kasus korupsi fee proyek sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kabar ini disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus ini, Mungki menyebutkan, bahwa Ardito meminta fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah kegiatan proyek, kemudian menggunakan uang tersebut untuk dana operasional.
Ardito juga diduga menggunakan uang fee sebesar Rp.5,25 miliar untuk menutupi kebutuhan hutang kampanye 2024.
“Total aliran uang yang diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp.5,75 miliar,” ujarnya.
“Digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp.500 juta, pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp.5,25 miliar,” imbuhnya.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo adik kandung Bupati, Anton Wibowo PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, serta Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT Elkaka Mandiri.
Selain itu, Mungki menjelaskan, perkara ini dimulai setelah adanya postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 sejumlah Rp.3,19 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah pada bulan Februari – Maret 2025 lalu, Ardito secara resmi memegang peran sebagai kepala daerah.
Berdasarkan runtunan konstruksi perkara, Ardito memerintahkan tersangka Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD untuk mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog dengan menunjuk rekanan atau penyedia barang dan jasa perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta tersangka Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang tender proyek periode Februari – November 2025.
Dari sejumlah paket proyek, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp.5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui tersangka Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, Ardito juga meminta PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga merupakan kerabatnya mengkondisikan pemenang tender proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri dengan total nilai proyek Rp.3,15 miliar dalam tiga paket pengadaan.
Perbuatan tersangka AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com









