Muara Enim, Sriwijaya Today – Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pulau Panggung Semendo Muara Enim, Sadam Husein menyatakan, maksimal plafon untuk KUR Mikro sebesar Rp.100 juta.
KUR BRI 2025 menawarkan pinjaman dengan plafon Rp.5 juta hingga Rp.500 juta dan dibagi dalam dua kategori, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil.
Maksimal plafon untuk KUR Mikro sebesar Rp.50 juta dengan tenor pinjaman hingga 60 bulan serta dapat diajukan tanpa jaminan.
Sementara KUR Kecil maksimal plafon Rp.500 juta dengan tenor 60 bulan, dengan pengajuan menyertakan dokumen agunan seperti surat tanah dan bangunan atau kendaraan bermotor.
KUR BRI menjadi andalan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan mengah (UMKM) karena persyaratan yang mudah, proses pengajuan cepat dan suku bunga yang rendah sebesar enam persen efektif per tahun.
Meski dapat dengan mudah diakses oleh UMKM, tetapi ada risiko apabila debitur tidak membayar angsurannya.
Risiko telat bayar KUR BRI 2025 juga harus dipahami oleh calon nasabah sebelum ajukan pinjaman KUR BRI, keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan denda sesuai kebijakan BRI dengan besaran denda dapat bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan durasi keterlambatan pembayaran.
BRI akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) jika debitur tidak segera melunasi angsuran, dengan mengeluarkan surat peringatan bertahap, seperti Surat Peringatan 1 (SP1), status kredit berubah menjadi ‘kurang lancar’ dan berada dalam perhatian khusus.
Kemudian, Surat Peringatan 2 (SP2), jika dalam satu minggu setelah SP1 tidak ada respons, status kredit turun menjadi ‘diragukan’, serta surat Peringatan 3 (SP3) jika SP2 tidak diindahkan status kredit berubah menjadi ‘kredit macet’ yang akan berdampak buruk pada riwayat kredit debitur.
Selain melakukan penyitaan aset jaminan, jika debitur masih belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkannya SP3, bank akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset yang dijadikan jaminan.
Selanjutnya, pihak bank akan memasang pemberitahuan bahwa aset tersebut sedang dijadikan jaminan pinjaman yang kemudian, debitur tidak diperbolehkan menggunakan aset tersebut hingga permasalahan kredit diselesaikan. Kemudian pihak bank akan melelang aset untuk menutupi sisa kewajiban pinjaman.
Selain itu, salah satu risiko terbesar dari kredit macet, nasabah akan masuk daftar blacklist perbankan (BI Checking) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menyebabkan debitur tidak bisa mengajukan pinjaman di bank manapun di Indonesia, proses pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman lain akan ditolak, serta membuat reputasi keuangan debitur menjadi buruk, dan menyulitkan akses terhadap layanan keuangan di masa depan.
Kredit modal kerja atau kredit investasi dengan batas kredit hingga Rp.500 juta diberikan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dengan bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari perusahaan penjamin.
KUR Mikro merupakan skema KUR dengan plafon diatas Rp.10 juta sampai dengan 50 juta per penerima KUR. Dalam memperoleh KUR Mikro, penerima KUR tidak diwajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan.
Untuk pinjaman sampai dengan Rp.100 juta penerima KUR tidak diperlukan adanya agunan tambahan, namun untuk pinjaman diatas Rp.100 juta agunan tambahan sesuai dengan penilaian bank.
Setelah melalui proses perjalanan panjang dalam usaha perikatan, BANK BRI telah melakukan beberapa perubahan kebijakan KUR yang telah berlaku sejak, tanggal 01 Juli 2021, seperti perubahan skema KUR tanpa jaminan dari Rp.10 juta sampai dengan Rp50 juta menjadi Rp.100 juta.
Dengan regulasi skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp.100 juta.
KUR Mikro, memiliki plafon antara Rp.10 juta hingga Rp.100 juta, sedangkan KUR Kecil, memiliki plafon antara Rp100 juta sampai Rp.500 juta.
Kredit tanpa agunan, juga dikenal sebagai kredit tanpa jaminan, adalah jenis pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan tanpa memerlukan jaminan berupa aset fisik, seperti rumah atau kendaraan.
Meski demikian, Sadam Husien menegaskan, Bank BRI Unit Pulau Panggung hanya melayani KUR Mikro dimulai dari plafon pinjaman Rp.0 hingga Rp.100 juta dengan persyaratan, KTP, KK, buku nikah, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pemerintah Desa.
“KUR Mikro tidak ada agunan. Kami siap mengembalikan, kalau ditemukan ada nasabah yang diminta agunan,” kata Sadam Husein, saat dicincangi di kantor BRI Unit Pulau Panggung Semendo, Rabu pagi, (12/11/2025).
Sadam menegaskan, dari sekian ribu data pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, hanya sebanyak 447 yang aktif melakukan pembayaran angsuran.
“Total lebih kurang 1000, yang aktif cuma 447 orang, sisanya macet,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Peduli Keadilan, Elvian Hendriadi mengungkapkan, pinjaman KUR Mikro Bank BRI Individu (perorangan) hanya dapat diberikan kepada para pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
Elvian menegaskan, banyaknya pembayaran yang macet mengindikasikan dugaan lemahnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pulau Panggung Semendo.
“Kami akan menelusuri sejauh mana pengawasan internal dalam sistem KUR Mikro di tiga Kecamatan Semendo,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com










