RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:17 WIB

BREAKING NEWS : Manipulasi Pengelolaan Anggaran, Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Bengkulu, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan Suripno, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas, di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Tahun Anggaran 2023. Sabtu, (04/10/2025).

Suripno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu siang, Pukul 13.30 WIB, terhitung dari tanggal (01/10/2025).

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan pengelolaan biaya pemeliharaan di lingkungan Bawaslu dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengku Tengah, Tahun Anggaran 2023.

Suripno diduga telah mengabaikan verifikasi dokumen tagihan dan tetap melakukan pengeluaran anggaran yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Suripno disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seluruh proses pemeriksaan berlangsung aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Maleboro Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dilakukannya penahan,” ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian.

Selanjutnya, Denny menjelaskan, saat menjalankan tugas tersangka tidak dapat memastikan kelengkapan dokumen tagihan serta kebenaran dan keabsahan.

“Akibat yang muncul dari penggunaan surat tanda bukti mengenai hak tagih kepada negara sehingga tetap terjadi pengeluaran yang seharusnya tidak dapat dikeluarkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 150 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Warga Aceh Timur Terima 1.425 Sertifikat Tanah

Berita Sumatera

RAMADHAN, KEPALA DESA SUkA SARI MENGAJAK MASYARAKAT TAAT HIMBAUAN PEMERINTAH

Headline

Cegah Aksi Balap Liar , Polsek Galsel Polres Takalar Tingkatkan Patroli Subuh 

Headline

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Aceh

Pejabat Forkopimda Aceh Sambut Kehadiran Jokowi di Aceh

Headline

Dua Nelayan Peureulak Tersambar Petir, Satu Orang Meninggal Dunia

Headline

Kapolsek Bontomarannu Melakukan Rapat Koordinasi Bersama Perangkat Kelurahan Borongloe

Aceh

Polsek Julok Antar Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Dengan Menggunakan Mobil Patroli