Palembang, Sriwijayatoday.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali, Tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan Kamis, (12/06/2025), Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang media center Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Tersangka BD, mark-up anggaran kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, Tahun Anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis. Jumat, (13/06.2025)
Dia merinci, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali, tahun anggaran 2023 terdapat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp.2.731.120.000., (dua miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi dalam delapan kegiatan pelatihan.
Dengan uraian sebagai berikut :
* Pelatihan Batik dan Bordir di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajianan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp.587.590.000.
* Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp.276.094.000.
* Pelatihan Batik dan di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajianan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp.276.094.000.
* Pelatihan Ukir Kayu di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajianan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp.315.105.000.
* Pelatihan Anyam di Anggun Rotan Batul Yogyakarta dengan anggaran Rp.315.134.000.
* Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp.314.594.000.
* Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp.357.875.000.
Menurut Vanny, saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka BD memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut, walaupun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran yang ril. Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan 90 orang saksi, petunjuk (281 barang bukti) dan surat.
Sehingga didapatkan fakta berupa :
* Mark-up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan.
* Markup Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan.
* Mark-up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan.
* Belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.
* Mark-up Belanja Barang yang diserahkan ke Masyarakat pada 8 Kegiatan Pelatihan.
* Mark-up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan
* Mark-up Belanja Perjalan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan.
* Markup Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.
* Belanja fiktif pada sub kegiatan Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.
Ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung, namun tersangka BD tetap mencairkan anggaran belanja materi seolah-olah bahan materi yang dipakai pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
“Pengadaan belanja materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh pihak penyedia (pihak ketiga), yaitu tersangka MB selaku Direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh tim penyidik, tersangka BD sudah mengenal dekat tersangka MB yang sebelumnya pernah bekerja di kantor yang sama, tersangka MB kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada tersangka BD. Sehingga pada pelaksanaan belanja materi 8 kegiatan pelatihan tersangka BD langsung menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaannya, tersangka MB selaku Direktur CV Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif kemudian terhadap uang anggaran belanja materi 8 pelatihan yang diterima oleh tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada tersangka BD.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tanggal 28 Mei 2025 Kejaksaan Negeri Pali menemukan bahwa pada anggaran kegiatan sebesar Rp.2.731.120.000 yang dikelola oleh tersangka terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.701.382.027,00 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah).
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir saat ini telah melakukan penahan terhadap kedua tersangka selama dua puluh hari kedepan terhitung dari tanggal 12 Juni 2025.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com