OKU, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Senin pagi resmi menetapkan dua pejabat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah. Rabu, (08/10/2025).
“YN selaku Ketua PMI OKU sejak tahun 2022, dan AA Bendahara PMI sejak tahun 2021,” kata Hendri Dunan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, di kantor Kejari OKU, Kota Batu Raja, Sumatera Selatan.
Hendri menjelaskan, penetapan ini telah diumumkan secara resmi sejak Senin, (06/10/2025), melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang digelar di kantor Kejari OKU, Senin pagi.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejari OKU mengumpulkan dua alat bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah pemerintah Kabupaten OKU yang diterima oleh PMI, Tahun Anggaran 2022-2024.
Berdasarkan data informasi hasil audit penghitungan Inspektorat OKU, Kejari OKU menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.308.953.978. (tiga ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Hendri menyebut, dalam hasil penyidikan, YN diduga telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, dengan menyuruh bendahara membuat laporan perjalanan dinas fiktif untuk melakukan markup, sehingga dapat menggunakan dana hibah diluar peruntukannya.
Sementara itu, AA selaku bendahara diguga turut serta membuat laporan fiktif laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas palsu, serta mengatur pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.
“Sebagian dana digunakan untuk membayar hutang pribadi. Perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara dan menciderai semangat kemanusiaan yang menjadi dasar keberadaan PMI,” ujar Hendri.
Selain itu, kata Hendri, Kejari OKU telah melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai 25 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Batu Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kedua tersangka terancam pidana penjara karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dana hibah adalah amanah rakyat, bukan ladang pribadi. Proses hukum terhadap YN dan AA adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com














