Prabumulih, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Jumat malam, resmi menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Tahun Anggaran 2024. Sabtu, (04/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfishandi, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Safei, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Ajie Martha S.A, mengatakan bahwa ketiga saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024, ialah Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris, dan Bendahara.
“Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga tersangka MD, YA, dan SA, dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak dimulainya penahanan,” kata Safei, Jumat malam di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Selanjutnya, Safei menjelaskan, ketiga tersangka terjerat hukum karena penggunaan dana hibah yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti Petunjuk Teknis dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilhan Umum.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan dana hibah KPU Prabumulih, dimulai dari Komisioner KPU, Sekretaris, Bendahara, PJ Wali Kota Prabumulih, PJ Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, serta saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, belakangan diketahui bahwa anggaran dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 dianggarkan sebesar Rp.26.000.000.000., (dua puluh enam miliar rupiah).
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan mark-up anggaran dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.6.000.000.000., (enam miliar rupiah).
Sebelum ditahan ketiga tersangka sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis didampingi kuasa hukum.
“Dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini telah mendapat perhatian luas, mengingat dana hiba Pilkada merupakan anggaran besar yang diperuntukkan untuk mendukung jalannya pesta demokrasi 2024 di Prabumulih.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com