RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:59 WIB

BREAKING NEWS : Mark Up Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Prabumulih, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Jumat malam, resmi menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Tahun Anggaran 2024. Sabtu, (04/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfishandi, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Safei, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Ajie Martha S.A, mengatakan bahwa ketiga saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024, ialah Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris, dan Bendahara.

“Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga tersangka MD, YA, dan SA, dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak dimulainya penahanan,” kata Safei, Jumat malam di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Selanjutnya, Safei menjelaskan, ketiga tersangka terjerat hukum karena penggunaan dana hibah yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti Petunjuk Teknis dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilhan Umum.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan dana hibah KPU Prabumulih, dimulai dari Komisioner KPU, Sekretaris, Bendahara, PJ Wali Kota Prabumulih, PJ Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, serta saksi-saksi lainnya.

Dalam perkara ini, belakangan diketahui bahwa anggaran dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 dianggarkan sebesar Rp.26.000.000.000., (dua puluh enam miliar rupiah).

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan mark-up anggaran dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.6.000.000.000., (enam miliar rupiah).

Sebelum ditahan ketiga tersangka sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis didampingi kuasa hukum.

“Dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara ini telah mendapat perhatian luas, mengingat dana hiba Pilkada merupakan anggaran besar yang diperuntukkan untuk mendukung jalannya pesta demokrasi 2024 di Prabumulih.

Baca Juga :  PROGRAM BEDAH RUMAH MEDCO E&P BERLANJUT, 21 UNIT RUMAH SUDAH TERBANGUN

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 117 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Hari Raya Idul Fitri 

Aceh

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

Headline

Jaringan Terputus Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Berita Sumatera

Diduga Camat Sukadana Ham Bersama Lurah Kangkangi PP no 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Headline

Layanan Bantuan Polisi. Ini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Satuan Binmas Polres Gowa Akan Menggelar Operasi Bina Kusuma Lipu Tahun 2022 

Headline

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Takalar Tekankan Disiplin Kepada Personel 

Headline

Berikan Pembinaan Terhadap Masyarakat. Begini Kata Kapolsek Semendo