Palembang, Sriwijayatoday.com – Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, di geledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penggeledahan ini dilakukan atas keterkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Cinde Palembang yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pernyataan ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin malam.
Vanny menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, tanggal 19 Maret 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dipimpin Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Erwin Indrapraja, S.H., M.H., telah melakukan penggeledahan di tiga kantor yang lokasinya berbeda.
“Kantor Dinas Perkim yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Pelembang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,” tulisnya dalam keterangan tertulis. Senin, (14/04/2025).
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.
Sebagai informasi, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan tim penyidik langsung membawa barang sitaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mendalami alat bukti.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com