RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional / Peristiwa

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:32 WIB

BREAKING NEWS : Penangkapan Pengedar Narkotika di Wilayah Kecamatan Belimbing. Kapolres Muara Enim : Tidak akan ada ruang untuk para pelaku!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim terus menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Senin, (11/08/2025).

Langkah ini diambil untuk memutus sindikat jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kamis sore, Satresnarkoba Polres Muara Enim telah berhasil meringkus YK (40) terduga sindikat jaringan peredaran narkotika wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

“Ditangkap Kamis sore, Pukul 15.00 WIB, di rumahnya,” ujarnya.

Jhoni menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengenali ciri-ciri target, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Achmad Yurico Agusli., S.E., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selain mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu dengan berat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan (RR) warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, berserta perlengkapan lainnya, seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, sebuah kaleng rokok merek Surya sebagai wadah penyimpanan, dan handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

“Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” jelasnya.

Selain itu, kata Jhoni, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dia memastikan akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp.1.000.000.000., hingga Rp.10.000.000.000.,” pungkasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Skandal Dugaan Penganiayaan, Warga Tanjung Terang Sebut Aksi Unjuk Rasa Upaya Pengalihan Isu

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

326 Pejabat Struktural Aceh Timur Disetarakan Jadi Jabatan Fungsional

Aceh

326 Pejabat Struktural Aceh Timur Disetarakan Jadi Jabatan Fungsional
Vaksinasi Bansos Polres Lhokseumawe Bersama TNI dan Obvitnas

Aceh

Vaksinasi Bansos Polres Lhokseumawe Bersama TNI dan Obvitnas
Pemahaman Dan Analisis Produk Pers. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pers

Headline

Pemahaman Dan Analisis Produk Pers. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pers
Rapat Paripurna XI XII XII DPRD OKI Pembahasan Raperda Inisiatif Pemandangan Umum Fraksi, Penetapan Propemperda TA 2024 dan Penjelasan Pelaksanaan Reses lll Anggota DPRD.

Berita Sumatera

Rapat Paripurna XI XII XII DPRD OKI Pembahasan Raperda Inisiatif Pemandangan Umum Fraksi, Penetapan Propemperda TA 2024 dan Penjelasan Pelaksanaan Reses lll Anggota DPRD.
Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada

ADV

Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada
Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

Aceh

Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh
Panit Binmas Polsek Somba Opu Pantau Pelaksanaan Vaksin Anak Di SD Negeri 1 Sungguminasa Gowa

Headline

Panit Binmas Polsek Somba Opu Pantau Pelaksanaan Vaksin Anak Di SD Negeri 1 Sungguminasa Gowa
Bangun Sinergitas, Personil Polsek Manuju Gowa Silaturahmi Ke Kantor Koramil Parangloe 

Headline

Bangun Sinergitas, Personil Polsek Manuju Gowa Silaturahmi Ke Kantor Koramil Parangloe