RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional / Peristiwa

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:32 WIB

BREAKING NEWS : Penangkapan Pengedar Narkotika di Wilayah Kecamatan Belimbing. Kapolres Muara Enim : Tidak akan ada ruang untuk para pelaku!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim terus menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Senin, (11/08/2025).

Langkah ini diambil untuk memutus sindikat jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kamis sore, Satresnarkoba Polres Muara Enim telah berhasil meringkus YK (40) terduga sindikat jaringan peredaran narkotika wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

“Ditangkap Kamis sore, Pukul 15.00 WIB, di rumahnya,” ujarnya.

Jhoni menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengenali ciri-ciri target, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Achmad Yurico Agusli., S.E., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selain mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu dengan berat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan (RR) warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, berserta perlengkapan lainnya, seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, sebuah kaleng rokok merek Surya sebagai wadah penyimpanan, dan handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

“Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” jelasnya.

Selain itu, kata Jhoni, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dia memastikan akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp.1.000.000.000., hingga Rp.10.000.000.000.,” pungkasnya.

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Ikuti Panen Raya Padi Serentak bersama Presiden RI

Headline

Cara Pintar Mengumpulkan Leads Langsung via WhatsApp dengan Barantum

Headline

Asta Cita Kerakyatan Merah Putih Secara Resmi Melaporkan Ke Bareskrim Tentang Penghinaan Kepala Negara

Daerah

Miris! Minimnya Sarana Fasilitas Kantor Desa Tebing Abang Seolah Tidak Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah

Aceh

Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur Sosialisasi di Simpang Paya Meuligo Peureulak

Daerah

Proyek APBN, Drainase di Jalan Poros Sungai Ukoi Sintang Tak Pasang Plang Proyek, Langgar UU KIP dan PP 54

Daerah

Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Kesadaran Masyarakat, Polda Kalbar Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun 2021

Headline

Hari Pertama Operasi Ketupat 2025 di Polres Takalar, Personel Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Kelancaran Arus Mudik