RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional / Peristiwa

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:32 WIB

BREAKING NEWS : Penangkapan Pengedar Narkotika di Wilayah Kecamatan Belimbing. Kapolres Muara Enim : Tidak akan ada ruang untuk para pelaku!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim terus menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Senin, (11/08/2025).

Langkah ini diambil untuk memutus sindikat jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kamis sore, Satresnarkoba Polres Muara Enim telah berhasil meringkus YK (40) terduga sindikat jaringan peredaran narkotika wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

“Ditangkap Kamis sore, Pukul 15.00 WIB, di rumahnya,” ujarnya.

Jhoni menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengenali ciri-ciri target, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Achmad Yurico Agusli., S.E., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selain mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu dengan berat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan (RR) warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, berserta perlengkapan lainnya, seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, sebuah kaleng rokok merek Surya sebagai wadah penyimpanan, dan handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

“Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” jelasnya.

Selain itu, kata Jhoni, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dia memastikan akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp.1.000.000.000., hingga Rp.10.000.000.000.,” pungkasnya.

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

TPA Ayeum Mata Terima Bantuan Polri Peduli Budaya Literasi Polsek Pantee Bidari, Polres Aceh Timur

Headline

Seru !! Prajurit Satgas 412 Kostrad Belajar Kearifan Lokal Bersama Mama Mama Di Pedalaman Papua*  

Headline

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Peristiwa

Debit Air Sungai Lematang Meluap, Dua Desa di Kecamatan Tanah Abang Mulai Tergenang

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Polombangkeng Selatan

Headline

SEKJEN DPD API NUSANTARA RAYA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

Headline

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa, Ingatkan Pentingnya Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Hukum & Kriminal

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI