Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkap, J (24), tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan Curat (Curat) di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, tercatat sebagai Warga Muara Enim. Jumat, (08/08/2025).
“Pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi, tanggal 19 Juli 2025, tersangkanya J (24) Warga Muara Enim, ” kata Situmorang.
Sebelumnnya, J (24), telah dilaporkan oleh Chief Security PLTU Sumsel (I) ke SPKT Polsek Rambang Dangku atas dugaan melakukan pencurian kabel jenis ZRC-YJV22-63*185, sepanjang 20 meter yang mengakibatkan PLTU Sumsel (I) mengalami kerugian mencapai Rp.60.000.000., (enam puluh juta rupiah).
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan intensif, Tim Tarantula di bawah kepemimpinan Kapolsek Rambang Dangku, IPTU Edward Habibi, S.T., M.M., berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Lahat, di Jalan Loggin PT Bukit Bara Alam (BBA), Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur. Kamis, (07/08/2025) kemarin,” jelasnya.
Menurut Situmorang, pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, termasuk kesiagaan masyarakat dalam memberikan informasi.
Polsek Rambang Dangku sebelumnya telah menerima rekaman video dari pelapor yang berdasarkan pengakuan pelapor didapatkannya dari saksi bernama Mery.
Selanjutnya, dia mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang mulai menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungan. Kepedulian dan sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat dengan cepat mencegah dan menindak pelaku kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Polres Muara Enim dan Polsek jajaran membuka diri untuk berkerjasama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com














