RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

BREAKING NEWS : Pengadaan APAR Tahun 2024, Kejari Lubuklinggau Periksa Seluruh Kades Muratara

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lubuklinggau, Sriwijayatoday.com – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) baru-baru ini dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemanggilan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Api Ringan (APAR), Tahun 2024 yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau. Jumat, (03/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan Kejaksaan Negeri Muratara saat ini tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Pengadaan APAR, Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh Kades serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muaratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap kades-kades yang ada di Kabupaten Muratara dan pihak DPMD-P3A sebagai koordinator untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi APAR,” ujarnya.

Selanjutnya, Armein menjelaskan bahwa penanganan perkara ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Masih dalam tahap awal atau LID. Karena masih berstatus penyelidikan jadi kita masih mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran, termasuk bukti berupa kuitansi fiktif.

Pembelian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menggunakan Dana Desa masuk dalam kategori penanggulangan kerawanan masyarakat sesuai Permendes No. 8 Tahun 2022.

Dana Desa yang dialokasikan untuk APAR dapat meningkatkan kesiapan desa dalam menghadapi kemungkinan kebakaran dan bencana, serta meningkatkan kesadaran dan keterampilan warga dalam mitigasi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mengatur penggunaan Dana Desa dengan Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat.

Dana Desa bisa digunakan untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial akibat kemiskinan, musibah, konflik sosial, dan bencana, termasuk pencegahan dan penanganan kebakaran.

Selain peningkatan kesadaran mitigasi, pengadaan APAR juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mitigasi bencana. Ketersediaan APAR bertujuan untuk membuat warga desa lebih aman dan siap menghadapi potensi kebakaran.

Baca Juga :  Pemerintah Desa/Gampong Seuneubok Buya Idi Tunong Salurkan BLT DD 2021, Ini Harapan Keuchik Kepada Penerima...

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Fakultas Hukum Unimal Gelar MICoLLS 2022

Aceh Timur

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Daerah

Polres Gowa Gelar Latihan TFG Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024-2025

Daerah

Pupuk Sinergitas, Dandim Lamongan Adakan Turnamen Voli

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Kondisi Terkini Bencana Banjir di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Jatim – Sulsel Lolos Ke Final di Tim Double Event Putra

Headline

IRAN PENGENDALI SYI’AH DI INDONESIA ?

Headline

Bakti Religi Srikandi Polres Takalar Dalam Rangka HUT Polwan Ke-74