RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

BREAKING NEWS : Pengadaan APAR Tahun 2024, Kejari Lubuklinggau Periksa Seluruh Kades Muratara

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lubuklinggau, Sriwijayatoday.com – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) baru-baru ini dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemanggilan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Api Ringan (APAR), Tahun 2024 yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau. Jumat, (03/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan Kejaksaan Negeri Muratara saat ini tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Pengadaan APAR, Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh Kades serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muaratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap kades-kades yang ada di Kabupaten Muratara dan pihak DPMD-P3A sebagai koordinator untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi APAR,” ujarnya.

Selanjutnya, Armein menjelaskan bahwa penanganan perkara ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Masih dalam tahap awal atau LID. Karena masih berstatus penyelidikan jadi kita masih mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran, termasuk bukti berupa kuitansi fiktif.

Pembelian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menggunakan Dana Desa masuk dalam kategori penanggulangan kerawanan masyarakat sesuai Permendes No. 8 Tahun 2022.

Dana Desa yang dialokasikan untuk APAR dapat meningkatkan kesiapan desa dalam menghadapi kemungkinan kebakaran dan bencana, serta meningkatkan kesadaran dan keterampilan warga dalam mitigasi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mengatur penggunaan Dana Desa dengan Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat.

Dana Desa bisa digunakan untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial akibat kemiskinan, musibah, konflik sosial, dan bencana, termasuk pencegahan dan penanganan kebakaran.

Selain peningkatan kesadaran mitigasi, pengadaan APAR juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mitigasi bencana. Ketersediaan APAR bertujuan untuk membuat warga desa lebih aman dan siap menghadapi potensi kebakaran.

Baca Juga :  Pemerintah Desa/Gampong Seuneubok Buya Idi Tunong Salurkan BLT DD 2021, Ini Harapan Keuchik Kepada Penerima...

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Adakah Sentuhan sosial dari Pemkab atau Dermawan Untuk Mak War Agar Dapat Menggapai Asa..

Aceh

Fattah Fikkri: Mari Bentuk Qanun Terkait Muatan Lokal

Headline

Tiga Dari Empat Pelaku Komplotan Perampok Alfamart Gelumbang Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim.

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Program Ketahanan Pangan Lantamal VI di Desa Tamannyeleng

Headline

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Serah Terima Jabatan Enam Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn

Aceh

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Berita Sumatera

Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..

Headline

Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Ini Tujuannya !