RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

BREAKING NEWS : Pengadaan APAR Tahun 2024, Kejari Lubuklinggau Periksa Seluruh Kades Muratara

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lubuklinggau, Sriwijayatoday.com – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) baru-baru ini dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemanggilan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Api Ringan (APAR), Tahun 2024 yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau. Jumat, (03/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan Kejaksaan Negeri Muratara saat ini tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Pengadaan APAR, Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh Kades serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muaratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap kades-kades yang ada di Kabupaten Muratara dan pihak DPMD-P3A sebagai koordinator untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi APAR,” ujarnya.

Selanjutnya, Armein menjelaskan bahwa penanganan perkara ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Masih dalam tahap awal atau LID. Karena masih berstatus penyelidikan jadi kita masih mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran, termasuk bukti berupa kuitansi fiktif.

Pembelian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menggunakan Dana Desa masuk dalam kategori penanggulangan kerawanan masyarakat sesuai Permendes No. 8 Tahun 2022.

Dana Desa yang dialokasikan untuk APAR dapat meningkatkan kesiapan desa dalam menghadapi kemungkinan kebakaran dan bencana, serta meningkatkan kesadaran dan keterampilan warga dalam mitigasi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mengatur penggunaan Dana Desa dengan Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat.

Dana Desa bisa digunakan untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial akibat kemiskinan, musibah, konflik sosial, dan bencana, termasuk pencegahan dan penanganan kebakaran.

Selain peningkatan kesadaran mitigasi, pengadaan APAR juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mitigasi bencana. Ketersediaan APAR bertujuan untuk membuat warga desa lebih aman dan siap menghadapi potensi kebakaran.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

GERINDRA TAKUT CAPRES ANIES

Aceh Timur

Aksi Pelaku Penipuan Modus Tinggal Dompet, Terekam CCTV di Idi Rayeuk, Aceh TimurĀ 

Headline

Kasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Pada Penutupan Festival Seni Pertunjukan Sulsel Menari

Daerah

Jajaran Polres Melawi Menghimbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Headline

Jaga Stabilitas Keamanan Ditengah Dinamika Polri Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Daerah

DPD PJS Sumsel Serahkan Pataka Dan SK Kepengurusan

Headline

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pa’Bundukang Patroli Daerah Binaan, Ajak Pemuda Ciptakan Situasi Kamtibmas dan Pilkada Damai

Headline

Unit Reskrim Polsek Polut Polres Takalar Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencuri Gula