Pangkalpinang, Sriwijayatoday.com- Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjas Karya, S.H., M.H., menegaskan, perkembangan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang tengah ditangani oleh Kejari Kota Pangkalpinang, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kabar ini disampaikan Anjas Karya, S.H., M.H., melalui Siaran Pers Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Kamis, (16/10/2025).
“Total dana hibahnya sejumlah Rp.10 miliar, di bagi dalam tiga tahapan,” ujarnya.
Setelah melakukan tindakan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Mark-Up Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Pangkalpinang, Tahun Anggaran 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10./Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025, Kejari Pangkalpinang resmi meningkatkan status perkara yang sebelumnya penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Mark-Up Pengelolaan Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia, Tahun Anggaran 2023-2024.
Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan Dana Hibah KONI Kota Pangkalpinang, Tahun Anggaran 2023-2024.
“Nanti kita sampaikan kembali informasi selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















