RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:28 WIB

Breaking News : Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Sita Dokumen Laporan PMI

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Muara Enim Selasa pagi, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), pengurus PMI Kabupaten Muara Enim.

Belakang diketahui, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjas Karya S.H., M.H. Selasa, (18/03/2025).

“Pukul 10.00 WIB. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dibackup Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor PMI, dan rumah Bendahara Unit Donor Darah,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa sore.

” Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kajari,” sambungnya.

Selain itu, dijelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 10 Maret 2025.

Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara, tanggal 10 Maret 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024.

Berikut ini adalah daftar nama dokumen yang disita tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim saat melakukan kegiatan penggeledahan :

1. Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer.

2. Nota kosong toko/pihak lain.

3. 24 Stempel toko/ pihak lain yang dibuat sendiri oleh Bendahara PMI untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan.

4. Adanya stempel toko/ pihak lain yang dibuat sendiri oleh Bendahara PMI guna pertanggungjawaban kegiatan. Namun Stempel tersebut telah dimusnahkan oleh Bendahara PMI dengan cara di bakar.

5. Dokumen yang berkaitan pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah.

6. Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UUD), kas umum, dan bukti pembayaran.

7. Kuitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.

“Penyitaan dokumen dilakukan, guna percepatan dalam proses penangan perkara,” tandasnya.

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 356 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Jalin Silahturahmi, Kapolsek Pallangga Kunjungi Warga di Desa Bungaejaya

Daerah

Dinas Ketahanan Pangan Way Kanan Bersama Bulog dan Dinsos Siap Berkolaborasi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Juni – Juli 2025

Headline

Terkait baliho Ini Alasan M.Zamil Ingin Jokowi Tetap Memimpin

Headline

Menjabat Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Andi Ananta Santuni Puluhan Anak Yatim dan Silaturahmi Dengan Para Tokoh

Daerah

Wakil Bupati Melawi, Drs.Kluisen Hadiri Penanaman Perdana Program PSR di KUD Bale Yotro Beloyang .

Aceh Timur

GAMPONG SARAH TEUBEE PILIH GEUCHIK PERIODE 2025-2031

Headline

Yonkes 2 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Headline

Irjen Remigius Sigit Trhardjanto Dimutasi Jadi Kadivkum Polri , Irjen Suryanbodo Asmoro Jabat Kapolda Kalbar