Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Muara Enim Selasa pagi, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), pengurus PMI Kabupaten Muara Enim.
Belakang diketahui, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjas Karya S.H., M.H. Selasa, (18/03/2025).
“Pukul 10.00 WIB. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dibackup Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor PMI, dan rumah Bendahara Unit Donor Darah,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
” Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kajari,” sambungnya.
Selain itu, dijelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 10 Maret 2025.
Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara, tanggal 10 Maret 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024.
Berikut ini adalah daftar nama dokumen yang disita tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim saat melakukan kegiatan penggeledahan :
1. Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer.
2. Nota kosong toko/pihak lain.
3. 24 Stempel toko/ pihak lain yang dibuat sendiri oleh Bendahara PMI untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan.
4. Adanya stempel toko/ pihak lain yang dibuat sendiri oleh Bendahara PMI guna pertanggungjawaban kegiatan. Namun Stempel tersebut telah dimusnahkan oleh Bendahara PMI dengan cara di bakar.
5. Dokumen yang berkaitan pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah.
6. Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UUD), kas umum, dan bukti pembayaran.
7. Kuitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat.
“Penyitaan dokumen dilakukan, guna percepatan dalam proses penangan perkara,” tandasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com