Palembang, Sriwijayatoday.com – Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyatakan penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti atas keterlibatan tersangka R (DPO) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Vanny menyebut, Saat ini Penyidik tengah menelusuri satu buah rumah berlantai tiga yang beralamat di perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin milik tersangka R (DPO).
Menurut Vanny, Penyidik akan segera memanggil istri tersangka (R) sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas informasi rumah yang baru selesai di renovasi pada tahun 2023 lalu itu.
Selain itu Vanny mengungkap, Penyidik telah memperoleh bukti atas dugaan keterlibatan tersangka (R) menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi sebesar tujuh miliar rupiah.
“Indikasinya tengah ditelusuri oleh Penyidik, apakah dana tersebut hanya dinikmati tersangka atau ada masuk ke orang lain,” terang Vanny dalam rilisnya. Rabu, 19 Mei 2024.
Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu pagi untuk dimintai keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ketujuh Orang saksi tersebut ialah, (MT) selaku Operator Siskeudes desa Mangsang, (SU) desa Muara Medak, (EYR) desa Pulau Gading, (NW) desa Bayat Ilir, (TU) desa Medis, (DHS) desa Kali Berau, dan (AW) desa Kepayang. Diperiksa dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai,” pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM