Palembang, Sriwijayatoday.com – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, AMR, Wakil Direktur CV HK, WAF, dan APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara kasus Gratifikasi, Penyuapan kegiatan proyek Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kabar ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka, S.H., M.H., Senin, (17/02/2025).
Vanny menjelaskan, sejak tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan fokus pada penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan daerah yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara. Namun, dengan penambahan perkara kasus Tindak Pidana Suap ataupun Gratifikasi yang telah diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup atas perkara kasus gratifikasi yang menyeret ketiga nama tersangka tersebut.
Menurut Vanny, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
” Tersangka WAF, dan APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas satu Palembang dari tanggal 17 Februari sampai dengan 08 Maret 2025,” jelasnya.
Sementara tersangka AMR diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jakarta.
” AMR akan dibawa besok pagi ke Palembang untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan,” kata Vanny.
Perbuatan tersangka AMR, dan APR melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka WAF melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, sebanyak dua puluh delapan orang saksi telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Modus operandi para pelaku, melakukan korupsi Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023 dengan rincian nilai pagu kegiatan Rp.3.000.000.000.,- (tiga miliar rupiah) untuk Pembangunan Kantor Lurah RT.01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Pengecoran Jalan RT 01, RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11, RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, dan Pembuatan Saluran Drainase.
” Pekerjaan tersebut tidak selesai dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), karena adanya perbuatan KKN berupa suap Comitmen Fee untuk pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi, berkerjasama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dalam memenangkan CV tersangka WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Kegiatan ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.826.100.000.,- (delapan ratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah).
“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com