RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:39 WIB

BREAKING NEWS : Polri Gagalkan Penyelendupan 67 Kilogram Ganja yang akan Diselundupkan ke Sumatera Utara

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Aceh, Sriwijayatoday.com – Polri melalui Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 67 kilogram yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Jumat, (03/10/2025).

Selain berhasil menggagalkan penyelundupan, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang kurir yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.

“Tersangka berinisial IS (38) Warga Kabupaten Gayo Lues, dan AR (37) Warga Sumatera Utara,” kata AKBP Irwan Kurniadi di Mapolres Aceh Timur.

Selanjutnya, Irwan menjelaskan, bahwa kedua tersangka diamankan aparat kepolisan di tempat yang berbeda setelah mengambil paket ganja dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Sumatera Utara.

Peristiwa ini terungkap berawal dari informasi yang diterima anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur tentang dugaan adanya sebuah mobil minibus dengan ciri-ciri berplat nomor (BK) warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan intensif dengan pengamatan terhadap lalu lalang kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur.

Setelah melakukan pengamatan, aparat kepolisian melihat sebuah mobil minibus yang cocok dengan ciri-ciri kendaraan, melintas di wilayah tersebut.

“Petugas membuntuti mobil tersebut sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 bal ganja siap edar dengan berat 67 kilogram lebih.

Kepada polisi, IS mengaku bahwa ganja tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara untuk diantarkan ke seseorang yang berinisial AR.

“Tersangka AR diamankan di Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh, sedangkan tersangka IS sebelumnya telah lebih dahulu diamankan di SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” sambungnya.

Kedua tersangka terancam pidana mati dan pidana seumur hidup, karena perbuatannya.

“Dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Tim Peliputan : Saiful Amri 

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Puskesmas Segeri Siap Gelar Lokakarya Mini Bulanan Perdana Tahun 2025

Headline

SETELAH INDOMARET DISEGEL

Headline

Woro-woro Danramil 07/Cipayung Bersama Tiga Pilar di Lokasi Wisata TMII

Headline

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

Headline

Patroli Rutin Satgas Preventif Ops Mantab Brata di KPU dan Bawaslu Takalar

Headline

Himbau Pedagang BBM Eceran. Ini Kata BHABINKAMTIBMAS Polsek Semendo.

Headline

Cooling System Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat di Desa Binaannya

Aceh

HEADLINE NEWS : Pengiriman Personel dan Bantuan Logistik Kemanusian ke Wilayah Terdampak Bencana, Polri dan PT Pelni (Persero) Pastikan Distribusi Berjalan Cepat dan Aman