Muara Enim, Sriwijaya Today – Pelaku pengedar narkotika berinisial DG (45) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet, pipet berbentuk skop bening, dan satu lembar tisu putih yang ditemukan saat penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Syech Yahya Kelurahan Muara Enim.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Syech Yahya Kelurahan Muara Enim. Jumat dini hari (20/12/2025).
Semula dikabarkan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Pelaku diamankan Jumat dini hari, Pukul 01.00 WIB,” tulis Kasat Narkoba, IPTU Yurico, S.E., M.Si., dalam keterangan tertulis.
Selain itu, kata Yurico, selain berstatus sebagai pengedar, pelaku juga terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Menurut Yurico, setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa menuju Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti narkotika telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji laboratorium,” imbuhnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, aparat kepolisan masih melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan pihak BNNK, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk proses hukum lanjutan.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com









