Palembang, Sriwijayatoday.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin pagi menetapkan MO selaku Penasihat Hukum (PH), dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka Obstruction Of Justice dalam perkara Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Selasa, (03/06/2025).
Pernyataan ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.
Vanny mengonfirmasi, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin sore telah melakukan penahan terhadap tersangka MO dan MH. Ia menjelaskan, keduanya ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 02 Juni 2025.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tulisnya.
Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka MO selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan tersangka MH ditahan dalam perkara lain.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” sambungnya.
Modus Operandi yang diperankan MO dan MH dalam kasus ini, secara bersama-sama membuat skenario saat penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
“Kedua tersangka agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com