Lahat, Sriwijaya Today – Seorang pria berinisial AS (20) warga Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat ditangkap polisi karena memanen buah sawit PT Sawit Mas Sejahtera tanpa izin.
Sumber internal menyebutkan, bahwa Minggu pagi, Pukul 04.30 WIB, PT SMS telah kehilangan 75 janjang buah kelapa sawit segar yang berada di lokasi perkebunan Divisi 3 Blok M14 Desa Sungai Laru Kikim Tengah.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka AS bersama dengan empat temannya, berinisial (AD), (L), (DY), dan (JN) yang saat ini masih buron, telah membagi tugasnya masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan tersangka AS, Tim Opsnal Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat juga menyita 75 janjang buah kelapa sawit segar, satu pasang keranjang gandeng, keranjang pikul, sepeda motor merek Honda Revo, Suzuki Smash, Yamaha Vega-R, dan satu buah dodos yang digunakan para pelaku untuk mencuri buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera.
“Tertangkap tangan pihak security PT SMS,” demikian disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon media WhatsApp. Senin, (03/11/2025).
“Tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Karena perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, mencuri buah sawit milik perkebunan PT SMS, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















