Kalbar, Sriwijayatoday.com – Polri melalui Polresta Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu sindikat peredaran narkotika jaringan lintas provinsi di Pontianak Kalimantan Barat. Rabu, (30/07/2025).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan AS. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan AR Saleh, Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang bernama BOB untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.80.000.000., (delapan puluh juta rupiah) per kilogram dengan uang jalan sebesar Rp.20.000.000., (dua puluh juta rupiah) oleh seseorang bernama BOB.
“Tersangka menerima perintah melalui aplikasi Messenger,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan pers di Ballroom Presisi Polresta Pontianak.
Selain menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram yang dikemas rapi dalam kantong bertuliskan (Bluebeard Coffee Roaster) sebanyak tiga kantong, dengan berat bruto 3,040 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dan memburu BOB terduga aktor intelektual pengendali peredaran narkotika jaringan Pontianak.
“Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Polisi dalami pemasok dan penerima narkotika jenis sabu lintas provinsi wilayah Kalimantan Tengah.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com









