RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Ekonomi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Selasa, 11 November 2025 - 12:43 WIB

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi Bank Plat Merah. Kejati Sumsel Tahan Enam Orang Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijaya Today – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL wilayah Sumatera Selatan. Senin, (10/11/2025).

Tersangka, (WS) selaku Direktur PT BSS periode Tahun 2016-2025 dan PT SAL 2011-2025, (MS), Komisaris PT BSS 2016-2022, (DO), Junior Analis Kredit Group Analisi Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2012, (ED) selaku Account Officer (AO) Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012, (ML) selaku Junior Analis Kredit Group Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Tahun 2013, dan (RA), Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Tahun 2011-2019, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 10 November 2025.

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

“Hari ini, Tim Penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Selain itu, kata Vanny, kelima tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak tanggal 10 November 2025 sampai dengan, tanggal 29 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 107 (seratus tujuh) orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga disimpulkan bahwa para pihak bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Tim penyidik telah meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny, saat konferensi pers di ruang siaran pers Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin malam.

Dari keenam tersangka, satu orang tersangka berinisial ML dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, sedangkan tersangka WS tidak dapat hadir, karena masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Palembang.

Sumber internal menyebutkan, bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, estimasi nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp.1.689.477.492.983.74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen), dikurangi dengan nilai aset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik sebesar Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), maka dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara sebesar Rp.1.183.327.492.983.74,- (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen).

Modus operandi dalam perkara ini, pada Tahun 2011 PT SBS melalui tersangka WS yang berperan sebagai Direktur mengajukan permohonan Kredit Investasi Kebun Inti dan Plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp.760.856.000.000, (tujuh ratus enam puluh miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).

Selanjutnya pada Tahun 2013, PT SAL yang di manajemen oleh tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada kantor pusat bank plat merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor : 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013, tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp.677.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah yang menugaskan tim melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit yang telah melakukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan rincian, total plafond PT SAL Rp.862.250.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), dan PT BSS sebesar Rp.900.666.000.000,- (sembilan ratus miliar enam ratus enam puluh enam juta rupiah), yang menyebabkan pinjaman kredit tersebut mengalami kolektabilitas.

“Lima pinjaman mengalami kolektabilitas (macet),” pungkasnya.

Baca Juga :  Gapai Bantu Ratusan PMI Ubah Hidup: Mengubah Mimpi jadi Kenyataan

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Anton Charliyan : Budaya Melayu Babel Bisa Jadi Cermin Dalam Sikap Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika di Indonesia*

Ekonomi

Mengapa Audio Visual Solutions Penting untuk Office Space Modern? Inovasi dan Dampaknya

Ekonomi

Profesional Pelabuhan Wajib Tahu! Port Academy Gelar Diklat IMSBC Code

Ekonomi

Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup perlintasan No 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan

Ekonomi

Ujicoba Skybridge Penghubung Stasiun Bogor – Bogor Paledang Mulai 16 Juni 2025, Operasional Penuh pada 18 Juni 2025

Ekonomi

Cara Menggunakan e-Meterai Resmi untuk Dokumen Digital Anda

Headline

Peduli Dewan Masjid Indonesia kecamatan Makassar Kepada Korban Kebakaran Barabaraya Induk

Headline

Diduga proyek siluman pembangunan kantor kelurahan Rajabasa jaya papan informasi tidak ada terpasang di tempat yang semestinya