Jakarta, Sriwijayatoday.com – Aset PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) senilai puluhan miliar disita Tim Kortastipidkor Polri. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau. Rabu, (22/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015.
“Nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp.50 miliar. Tersangkanya Rahman Akil dan Debby Riauma Sari,” kata Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri. Selasa kemarin.
Selain itu, kata Bhakti, penyidik juga telah melakukan upaya tracking (pelacakan) dan asset recovery (pemulihan aset).
“Pertama, menyita uang dengan jumlah total senilai Rp.5,4 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan mencapai Rp.33.296.257.959, dengan tambahan 3.000 USD atau setara Rp.49,6 juta.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com