Lampung, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin pagi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba, Tahun Anggaran 2022-2024. Selasa, (14/10/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-2111/L.8.23 Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramdhan, S.H., M.H., mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan tanggal 13 Oktober 2025.
“Tersangka (FM) ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, sementara (HW) ditahan di Rutan Kelas IB Bandar Lampung,” kata M. Iqbal, saat memimpin proses pemeriksaan dan penetapan kedua tersangka, di kantor Kejari Tubaba.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Berdasarkan data informasi audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp.1.363.096.300.,- ( satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah), dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta penyisihan 20% dari setiap pencairan untuk Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung.
Selanjutnya, M. Iqbal menjelaskan, para tersangka dijerat dengan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf, a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















