Bengkulu, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Sabtu, (11/10/2025).
Setelah proses panjang penyelidikan, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.8 miliar di lingkungan Perumda Kota Bengkulu. Kasus ini telah mendapat perhatian luas, karena melibatkan pejabat penting perusahaan daerah, penyedia air bersih dengan nilai miliaran rupiah.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan mengonfirmasi, bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu.
“Beberapa hari lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujarnya, di kantor Kejati Bengkulu, Rabu siang. Dikutip, Sabtu, (11/10/2025).
Sementara itu, Arief menuturkan, penetapan tiga tersangka tersebut telah tercantum dalam surat yang diterima Kejati Bengkulu dari penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu.
“Ketiga tersangka ialah, (SB) selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah, (EH), Kepala Subbagian, dan (IP) mantan pejabat Subbagian di Perumda Kota Bengkulu,” tuturnya.
“Ketiga nama tersebut SPDP-nya telah kami terima secara resmi. Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik,” ungkapnya.
Selain itu, kata Arief, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menunjuk beberapa jaksa peneliti untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Diantaranya, dugaan gratifikasi senilai empat sampai lima miliar rupiah, dan dugaan penggelapan dana Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan nilai yang sama. Sehinga total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.8 miliar lebih.
Meski demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melakukan penahan terhadap ketiga tersangka, dikarenakan masih dalam proses merampungkan pemeriksaan tambahan dan analisis keuangan untuk memperkuat pembuktian.
Sebagai informasi, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 170 orang saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor Perumda Bengkulu, dan melakukan penyitaan sejumlah alat bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini.
“Artikel ini sebelumnya telah tayangkan di : https://radarbengkulu.disway.id/read/684605/kasus-korupsi-di-pdam-kota-bengkulu-rugikan-negara-rp-8-miliar-3-pejabat-jadi-tsk”
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















