RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:14 WIB

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi Perumda Tirta Hidayah. Kejati Terima SPDP Penyidik Subdirektorat Tipidkor Polda Bengkulu

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Bengkulu, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Sabtu, (11/10/2025).

Setelah proses panjang penyelidikan, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.8 miliar di lingkungan Perumda Kota Bengkulu. Kasus ini telah mendapat perhatian luas, karena melibatkan pejabat penting perusahaan daerah, penyedia air bersih dengan nilai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan mengonfirmasi, bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu.

“Beberapa hari lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujarnya, di kantor Kejati Bengkulu, Rabu siang. Dikutip, Sabtu, (11/10/2025).

Sementara itu, Arief menuturkan, penetapan tiga tersangka tersebut telah tercantum dalam surat yang diterima Kejati Bengkulu dari penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu.

“Ketiga tersangka ialah, (SB) selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah, (EH), Kepala Subbagian, dan (IP) mantan pejabat Subbagian di Perumda Kota Bengkulu,” tuturnya.

“Ketiga nama tersebut SPDP-nya telah kami terima secara resmi. Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, kata Arief, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menunjuk beberapa jaksa peneliti untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Diantaranya, dugaan gratifikasi senilai empat sampai lima miliar rupiah, dan dugaan penggelapan dana Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan nilai yang sama. Sehinga total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.8 miliar lebih.

Meski demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melakukan penahan terhadap ketiga tersangka, dikarenakan masih dalam proses merampungkan pemeriksaan tambahan dan analisis keuangan untuk memperkuat pembuktian.

Sebagai informasi, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 170 orang saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor Perumda Bengkulu, dan melakukan penyitaan sejumlah alat bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini.

“Artikel ini sebelumnya telah tayangkan di : https://radarbengkulu.disway.id/read/684605/kasus-korupsi-di-pdam-kota-bengkulu-rugikan-negara-rp-8-miliar-3-pejabat-jadi-tsk”

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tim Resmob Polres Takalar Gulung Kelompok Geng Motor “STEWAR” Pelaku Teror Pembusuran yang Viral di Medsos

Headline

Jajaran Kepolisian Resor Lahat Kembali Distribusikan Bantuan Sosial Pangan

Headline

Asrama IPMIL 1 di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 diserang sekelompok orang tidak di kenal.

Headline

Alvin Lim LQ Indonesia Catut Nama Kapolda untuk Kepentingan Pribadi, Kapolda Metro: Segera Kita Sidik!

Aceh

Polres Aceh Timur Gelar Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H

Headline

Kampanye Dialogis: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Sambangi Warga

Headline

H+1 Perayaan Lebaran, Personil Ops Ketupat 2022 Pengaturan Arus Lalin di Desa Aeng Towa

Headline

Ribuan Massa Partai Gerindra Kota Bekasi Gelar Konsolidasi di Dapil IV & V Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden 2024-2029