Jawa Timur, Sriwijayatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan dua puluh satu orang sebagai tersangka korupsi, dan menahan empat tersangka. Sabtu, (05/10/2025).
Penetapan ini dilakukan terkait pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Kelompok Masyarakat (Pokmas), Tahun Anggaran 2019-2022 yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, tentang tata kelola dana hibah.
Empat tersangka yang telah ditahan oleh KPK, sejak Kamis, (02/10/2025) lalu, yaitu HAS, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, SUK, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulung Agung, WK, swasta dari Kabupaten Tulung Agung, dan JPP, swasta dari Kabupaten Blitar.
Sementara, tujuh belas orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa diantaranya merupakan penyelenggara negara dan sejumlah pihak swasta.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan dua puluh satu orang sebagai tersangka,” kata PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (02/10/2025).
Asep menjelaskan, berdasarkan konstruksi perkara, Pokok Pikiran (Pokir) adalah aspirasi kebutuhan masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dalam penyusunannya para tersangka diduga menyusun pokir tidak berdasarkan kebutuhan ril masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menentukan pembagian jatah hibah Pokir Tahun Anggaran 2019-2022.
KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 mendapatkan jatah dana hibah Pokir senilai Rp.398,7 miliar.
Sebelum dana hibah dicairkan, KUS dan para Korlap bersepakat untuk melakukan pembagian fee dengan pembagian. KUS mendapat fee sebesar lima belas sampai dua puluh persen, Korlap lima sampai sepuluh persen, pengurus Pokmas, dan admin pembuat proposal mendapat jatah fee masing-masing dua setengah persen.
Setelah dana hibah disetujui dan dicairkan kepada para Korlap, KUS menerima komitmen fee mencapai Rp.32,2 miliar yang disetorkan secara tunai melalui rekening istri dan staf pribadinya, dengan rincian dari JPP sebesar Rp.18,6 miliar rupiah, dari HAS sebesar Rp.11,5 miliar, serta dari SUK, dan AR sebesar Rp.2,1 miliar.
“Karena perbuatan para tersangka, dana Pokir yang benar-benar dimanfaatkan untuk program pembangunan daerah Jawa Timur hanya sekitar 55-70% dari anggaran awal,” ujar Asep.
Berikut ini adalah daftar nama-nama para tersangka yang terlibat dalam skandal suap dana hibah APBD Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2019-2022 :
1. MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024.
2. FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024.
3. JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024.
4. AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta.
5. AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta.
6. AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
7. MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
8. AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
9. WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
10. SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
11. RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
12. MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
13. MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
14. AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
15. AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep.
16. HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
17. JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
18. Hasanuddin (HAS).
19. Jodi Pradana Putra (JPP).
20. Sukar (SUK).
21. Wawan Kristiawan (WK).
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com








