RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:31 WIB

BREAKING NEWS : Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Air Cekdam Muara Emburung Ancam Keselamatan Masyarakat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Manunggal Jaya Air Cekdam Muara Emburung yang dilakukan oleh Edi cukong asal Palembang, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Erosi yang mengikis tepi sungai, menjadikan kondisi tanah tidak stabil serta meningkatkan risiko longsor karena pelebaran sungai yang disebabkan aktivitas penambangan ilegal.

Kondisi Jalan yang hampir amblas akibat penambangan pasir tanpa izin di kawasan Air Cekdam Muara Emburung Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Jumat (12/12/2025).


Rusaknya habitat flora dan fauna di sekitar area penambangan serta krisis ketersediaan air bersih, berdampak bagi kehidupan sosial dan perekonomian lokal.

Selain merusak ekosistem perairan, aktivitas penambangan ilegal ini juga mengakibatkan nelayan kehilangan hasil tangkapan akibat habitat rusak yang menyebabkan ketidakstabilan mata pencaharian serta menghilangkan pendapatan daerah, karena tidak ada pajak atau royalti yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp.100 miliar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Tokoh Masyarakat Desa Sumaja Makmur, Rizal menilai, aturan dan ketentuan sanksi pidana tersebut tidak dijadikan pedoman oleh cukong penambangan pasir ilegal di kawasan sungai Air Cekdam Manunggal Jaya Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Rizal, (Tokoh Masyarakat Desa Sumaja Makmur).


“Penambangan ini sudah berjalan selama enam tahun, tanpa tersentuh hukum,” kata Rizal.

Selain itu, kata Rizal, aktivitas penambangan pasir ini juga mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan antar desa, karena terancam putus akibat longsor.

“Titik longsor, Dusun 4 Desa Tanjung Menang, Sungai Niru, Jalan Desa Muara Emburung, Air Cekdam Manunggal Jaya, dan Sumaja Makmur,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, ia mengharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya penambangan pasir tanpa izin di kawasan Air Cekdam Muara Emburung Desa Sumaja Makmur.

Baca Juga :  Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Polsek Mappakasunggu  Polres Takalar Berbagi Takjil 

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 239 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju

Headline

BREAKING NEWS : Skandal Suap Dana Hibah Jatim. KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka, Empat Diantaranya Ditahan

Headline

*Kolaborasi Koramil 08/Duren Sawit Bersama Kemenag Kota Jakarta Timur Sukseskan Vaksinasi

Daerah

Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka

Headline

Ditlantas Polda Sulsel.Berkomitmen memberikan prioritas untuk pengawalan Ambulance,

Headline

Kapolres Takalar Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Anggota Polri TA. 2022

Headline

Hari Pers Nasional, AWDI Berikan SK Dan Mandat Untuk Seluruh Kepengurusan Di Seluruh Wilayah Provinsi Kabupaten Dan Kota se-Indonesia

Headline

Event Piala Dunia 2022, Ini Imbauan Kapolres Aceh Timur