Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim. Rabu, (01/10/2025).
Penangkapan terhadap A (42) Warga Desa Kota Baru Kecamatan Lubai sindikat peredaran narkotika jaringan Kecamatan Lubai, menambah daftar panjang raihan prestasi Polres Muara Enim memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada polisi bahwa adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di Desa Kota Baru Kecamatan Lubai.
“Tersangka diamankan Jumat malam, Pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III Desa Kota Baru Kecamatan Lubai,” ujar Situmorang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, dan satu unit handphone merk Samsung A20 berserta simcard yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku.

Barang Bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan tersangka A (45) saat dilakukan penggeledahan. Jumat, (26/09/2025).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa selain berstatus sebagai pengedar, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, setelah aparat kepolisan melakukan tes urine kepada tersangka.
“Pelaku juga terbukti menggunakan narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ” kata Yurico.
Selanjutnya, Yurico mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini dan terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Satresnarkoba Polres Muara Enim tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka, kami akan terus melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, Satresnarkoba Polres Muara Enim telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk proses selanjutnya.
Tersangka A (45), terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena perbuatannya.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap partispasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat memberikan informasi, sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com