Muara Enim, Sriwijayatoday.com – OCP (23), seorang ibu rumah tangga warga Muara Enim diringkus anggota jajaran Polsek Lawang Kidul. OCP diringkus polisi karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi arisan fiktif ‘Opslun’ melalui aplikasi WhatsApp. Selasa, (03/06/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penipuan yang dialami Ulfa (korban).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP RTM Situmorang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Andaru Galuh Indratno, S.Trk., Kanit Reskrim, IPDA Noky Juliawan, S.H., berserta anggota mengungkap, bahwa pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif ini telah merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
“Pelaku penipuan berkedok arisan ini ditangkap di Batam,” ungkap Situmorang saat Konferensi Pers di halaman Mapolsek Lawang Kidul.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke Batam Kepulauan Riau. Setelah melakukan penyelidikan intensif untuk mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berkoordinasi dengan dengan pihak keamanan bandara dibackup personel Polsek Balerang berhasil mengamankan tersangka OCP di Bandara Kepulauan Riau Batam.
“Ditangkap pada malam harinya tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Belakangan diketahui, skema penipuan yang dijalankan OCP ialah menjanjikan keuntungan besar kepada korbannya dari investasi arisan. Hal itu diketahui setelah korban diminta mentransfer dana Rp.10.000.000., (sepuluh juta rupiah) untuk menarik dana Rp.22.000.000., (dua puluh dua juta rupiah), dan Rp.5.000.000., (lima juta rupiah) untuk menarik dana Rp.10.000.000., (sepuluh juta rupiah) dalam beberapa tahap penarikan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, malah pelaku semakin menghindar setelah menerima dana tambahan dari korban.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Iphone 15 warna pink yang digunakan sebagai alat komunikasi saat menjalankan misinya, serta menyita satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI dari tangan tersangka.
Meski demikian, sebelumnya tersangka sempat memberikan keuntungan awal kepada korban hal itu dilakukannya sebagai umpan, sebelum kemudian berhenti membayar sama sekali.
Modus arisan bodong ini dilakukan tersangka untuk menciptakan ilusi keuntungan besar agar dapat menarik lebih banyak korban.
Sementara, Ulfa yang telah menjadi korban tersangka mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000., (lima belas juta rupiah). Selain Ulfa, posisi menduga ada korban lainnya yang belum melapor dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka OCP, dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami telah melakukan himbauan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com