Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Muara Enim, Nasihin menegaskan proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.3.327.500.000.00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Putra Wijaya Kontraktor, mengecewakan harapan masyarakat.
Nasihin menilai, proyek bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok yang sebelumnya menjadi tumpuan harapan masyarakat sebagai sarana peningkatan ketersediaan air untuk berbagai keperluan, efisiensi penggunaan air, mencegah banjir, kekeringan serta meningkatkan kesejahteraan produktivitas pertanian yang berkelanjutan, kini berubah menjadi isu dugaan korupsi mark-up anggaran.
Belakangan diketahui, kualitas proyek bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok Desa Segamit tersebut dikabarkan tidak sesuai spesifikasi standardisasi kualitas bangunan. Munculnya spekulasi ini didasarkan dari data informasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Segamit yang menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan irigasi, oknum pelaksana lapangan diduga kuat mengabaikan syarat dan ketentuan standardisasi teknis kerja yang tertuang dalam Berita Acara Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi syarat mutlak standardisasi teknis pekerjaan.
Sebagai pemegang mandataris rakyat, pemerintah diminta proaktif melakukan pengawasan terhadap permasalahan program pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok Desa Segamit yang saat ini telah menjadi isu sosial masyarakat. Pemerintah mencanangkan program pembangunan infrastruktur pertanian yang bertujuan untuk mendukung jalannya program kebijakan pemerintah pusat disektor Ketahan Pangan.
Sementara, dugaan praktik kecurangan tidak dilakukannya pembongkaran bangunan lama saat pelaksanaan pembangunan irigasi telah bertentangan dengan syarat dan ketentuan standardisasi pekerjaan. Demikian diungkap Nasrun, Warga Desa Segamit kepada Sriwijayatoday.com.
“Tidak ada pembongkaran bangunan saat pengerjaan, bangunan ini hanya sekadar dipoles saja oleh tukang,” kata Nasrun mengutip Sriwijayatoday.com. Rabu, (04/06/2025).
Nasihin berpendapat, adanya indikasi praktik kecurangan dalam proses pengerjaan yang telah disampaikan masyarakat sebelumnya, menguatkan adanya dugaan konspirasi antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas Dinas SDA Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, pernyataan rasa kekecewaan masyarakat pengguna manfaat terhadap kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan tersebut, menjadi kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam membenahi sistem birokrasi yang baik dan sehat bebas dari KKN.
Dia menyebut kondisi fisik bangunan yang menelan biaya anggaran miliaran rupiah tersebut, bepotensi merugikan keuangan negara. Saat ini, permasalahan tersebut telah menjadi isu sosial yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat pengguna manfaat.
“Masyarakat Desa Segamit dan sekitarnya benar-benar kecewa terhadap masalah kualitas proyek bangunan Irigasi Endikat Bengkok,” kata Nasihin kepada Sriwijayatoday.com. Selasa, (17/06/2025).
“Padahal bangunan irigasi itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk pengairan persawahan dan kebutuhan rumah tangga,” sambungnya.
Sekretaris DPD GRPK-RI berharap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Penegak Hukum dapat secara aktif bekerja menanggapi permasalahan kualitas bangunan irigasi yang telah dikerjakan oleh CV Putra Wijaya Kontraktor sebagai pihak ketiga pemenang lelang tender proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024.
“Endikat Bengkok itu satu-satunya irigasi sumber perairan yang dibutuhkan masyarakat Segamit dan sekitarnya,” ujarnya.
Dia mengaku prihatin atas kekecewaan yang dialami masyarakat Desa Segamit perihal kualitas bangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Endikat Bengkok yang telah menghabiskan biaya anggaran miliaran rupiah dengan hasil yang tidak sesuai spesifikasi standardisasi kualitas bangunan. Menurutnya, permasalahan ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah, karena jika tidak akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang dijalankan oleh pemerintah sesuai perintah amanat Undang-Undang (UU).
“Persoalan Ini sudah rananya Aparat Penegak Hukum, siapapun yang terbukti melanggar hukum harus dipidana. Di negara ini tidak boleh ada profesi yang menempatkan posisinya lebih tinggi daripada hukum,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com














