Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim berhasil mengungkap kegiatan ilegal drilling, pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.
“Tanggal 27 Agustus 2025, Pukul 13.20 WIB. Tim Unit Pidsus melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya,” ujar Yogie, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Muara Enim, Kamis pagi.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan, aparat kepolisan menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu (H) selaku mandor pengawas, (S) operator mesin rig, dan (M) kernet operator.
Ketiga pelaku langsung disergap aparat kepolisian saat sedang melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin, di wilayah kerja Pertamina.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set mesin rig lengkap dengan kerangka, satu unit mesin penggerak diesel, satu unit genset, dua buah selang berdiameter 1,5, dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua buah drum ukuran 210 liter.
Selain itu, kata Yogie, para pelaku melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tersebut bertujuan untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah.
“Perbuatan para tersangka ini, dilakukan dengan sadar dan terencana untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Para pelaku terancam pidana maksimal enam tahun penjara, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin, karena tindakan ini merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang mengimbau agar masyarakat tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Terungkapnya kasus ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
“Polres Muara Enim berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com