Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH yang diwakili oleh Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Aiyub SKM. M.si membuka acara Sosialisasi Persoroan Perorangan yang berlangsung di Royal Idi Hotel, Aceh Timur, Kamis (29/7/2021).
Kegiatan mengambil thema “Meningkatkan Pemahaman Tentang Undang-undang Cipta Kerja Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Wilayah” da berlangsung satu hari yang diikuti oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kami menyampaikan ucapan terimaksih kepada kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh atas penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kabupaten Aceh Timur pada hari ini. Dan kami berharap semoga ada kegiatan-kegiatan lain yang akan diselenggarakan di Aceh Timur,” ujar Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin H.M Thaib SH dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Aiyub SKM. M.Si.
Bupati juga berterimakasih kepada peserta kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan, ia berharap semoga dengan mengikuti acara ini akan menambah wawasan dan pengetahuan terhadap hukum, sehingga dapat berbagi kepada keluarga dan masyarakat lainnya.
“Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Maka mereka adalah ujung tombak perputaran ekonomi dalam negeri di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.
Ia menambahkan, UMKM memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tegah situasi yang tak pasti. “Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pernah merilis bahwa dari 64,2 juta UMKM yang ada di Indonesia, sekitar 50 persen atau setara 30 juta harus tutup akibat Pandemi Covid-19, jelas Hasballah bin H.M Thaib yang akrab disapa Rocky.
Lanjut Rocky, berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bila pandemi tak kunjung usai, 85,42 pelaku UMKM yang masih bertahan juga tak luput dari ancaman kesehatan yang terus menghantui.
“Menyikasi permasalahan tersebut, saat ini pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga sektor perekonomian, seperti program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),” pungkas Rocky.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, SH, M.H melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Irfan, SH, MH. pada kesempatan yang sama mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memfasilitasi dengan memangkas berbagai birokrasi perizinan administrasi lainnya dengan kemudahan berusaha.
“Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang saat ini sudah mencapai 65 juta lebih di seluruh Indonesia,” kata Irfan. [Saiful amr]
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Timur