RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Aceh Timur Peristiwa / sosial

Senin, 7 Februari 2022 - 15:13 WIB

Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur Sriwijayatoday.com  – Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) sertifikat tanah wakaf antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kanupaten Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Senin (7/2) dihadiri, Bupati Aceh Timur, Kepala Kantor BPN Aceh Timur, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Ketua BWI Aceh Timur, Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Dewan Syariah Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Forum Nazhir Wakaf Aceh Timur, Ketua APRI Aceh Timur, Serta perwakilan Camat dan KUA dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

“Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya masuk ke dalam ranah negara. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, berperan aktif dalam memfalitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib dalam laporannya.

Baca Juga :  Kabid Rehabsos Dinsos Aceh Timur Kunjungi Penderita Penyakit Kronis, Ini Yang Akan Dibantu

Bupati menambahkan,s alahs atu poin penting dari kehadiran regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf lewat pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.

“Pendaftaran harta benda wakaf salah satunya tanah wakaf dimulai penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional melalui pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) kepala KUA yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama,” jelas Bupati Aceh Timur.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Salman S.Pd. M.Ag pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, salah satu hal yang menjadi titik berat tentang harta benda wakaf adalah penjagaan Serta serlindungan harta benda wakaf lewat pendaftaran ada instansi negara yang berwenang.

Baca Juga :  Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi

“Alur pendaftaran dimulai dengan pelaksanaan kkrar wakaf dan penerbitan akta wkrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Dilanjutkan dengan mendaftar kepada instansi yang berwenang, khusus untuk tanah wakaf didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat wakaf, kemudian dicatat di Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia,” pungkas Salman. (Yahdien)

Berita ini 111 kali dibaca

Share :

Baca Juga

POPDA ACEH XVII 2024 : Atlet Pencak Silat Putra Aceh Timur Berhasil Menang di Partai Final Tambah Satu Emas untuk kontingen Aceh Timur 

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Atlet Pencak Silat Putra Aceh Timur Berhasil Menang di Partai Final Tambah Satu Emas untuk kontingen Aceh Timur 
Presiden Blusukan Bagikan Sembako dan Paket Obat untuk Masyarakat

Covid 19

Presiden Blusukan Bagikan Sembako dan Paket Obat untuk Masyarakat
Polantas Lhokseumawe Bagikan Daging Meugang Kepada Warga Kurang Mampu dan Pengendara

Aceh

Polantas Lhokseumawe Bagikan Daging Meugang Kepada Warga Kurang Mampu dan Pengendara
Bau Busuk Mulai Tercium Kembali di Sekitar Kilang Gas Blok A.

Aceh

Bau Busuk Mulai Tercium Kembali di Sekitar Kilang Gas Blok A.
Nelayan Aceh Tiba Dari Thailand, Bupati Rocky Sambut Haru di Pusat Pemerintahan Aceh Timur

Aceh

Nelayan Aceh Tiba Dari Thailand, Bupati Rocky Sambut Haru di Pusat Pemerintahan Aceh Timur
Peringati HUT RI Ke- 77 di Aceh Timur, Pj Bupati Ir Mahyuddin Sebagai Inspektur Upacara

Aceh Timur

Peringati HUT RI Ke- 77 di Aceh Timur, Pj Bupati Ir Mahyuddin Sebagai Inspektur Upacara
Polres Aceh Timur Rilis Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Rilis Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun
Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat

Aceh

Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat