RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 7 April 2022 - 17:47 WIB

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Jakarta – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pasca Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL, Indonesia Dorong Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia

Headline

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRCPPA) Indonesia Mendesak Polres Lampung Utara Dan Polda Lampung Segera Menangkap Oknum Guru Cabul

Headline

BREAKING NEWS : Korupsi Pemberian Pinjaman Kredit Bank Plat Merah, Direktur PT BSS dan PT SAL Ditahan Kejati Sumsel

Aceh

Terpeleset Dan Hanyut, Seorang Anak Ditemukan Meninggal Dunia Di Sungai Kuala Panggoh Aceh Timur

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Presiden Prabowo Perintahkan TNI-POLRI, dan Kejaksaan Berantas Ormas yang Melakukan Pungli

Headline

HUT ke-78 RRI, Kapendam XIV/Hsn Wakili Pangdam : Sinergitas dan Kolaborasi Dapat Terus Dibina*

Headline

Serahkan Berkas Dokumen Pengajuan Bakal Calon Legislatif. Ini Kata Ketua DPD PAN Muara Enim.

Aceh

Operasi Pasar Masih Berlanjut, Masyarakat Aceh Utara Sangat Antusias Beli Gas Sesuai HET