RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 September 2023 - 12:27 WIB

Curi Sparepart Mobil. Warga Desa Darmo Mendekam Dibalik Jeruji Besi.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Pencuri sparepart mobil di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul di ringkus jajaran tim Opsnal Polsek Lakid.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG. Menerangkan bahwa, pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencuri sparepart mesin mobil di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul Resort Muara Enim.

“Tersangka atas nama Ilhamsyah. Diringkus, jajaran tim Opsnal Polsek Lakid karena telah mencuri sparepart mesin mobil Hino Dutro pada tanggal 29 Maret 2023 lalu”. Terang SITUMORANG dalam siaran persnya. Jumat, 22 September 2023.

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di tanjakan Bulalak Bara Lestari, desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka mencuri berbagai komponen sparepart yang terpasang pada mobil Hino Dutro. Seperti, As roda, tromol, kelahar, gardan, transmisi, as kopel, dinamo starter, injeksi pam, radiator, tutup mesin, setir, dinamo cas, kipas radiator, ban depan kiri kanan, dua baterai, pompa dump, tutup manifold air, dan pintu kabin mobil”. Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, STrk., M.M.,. Mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengamankan pelaku berserta barang bukti di Mapolsek Lawang Kidul.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, 20 September 2023 kemarin”. Kata Charlie di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Jumat, 22 September 2023.

Berikut ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Lakid dari tangan pelaku: Diantaranya, pisau karter, obeng ketok, dua tang jepit, kunci pas ukuran 14mm/17mm, 20mm/22mm, 8mm/9mm, dan satu buah gergaji besi.

Barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.


Akibat perbuatan tersangka, korban (Pelapor) ditafsir mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 76.000.000.00.,- (Tujuh puluh enam juta rupiah).

Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kapolda Sulsel Bersama PLT Gubernur Sulsel Sidak Pasar Tradisional*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 506 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Melalui Virtual, Pamen Ahli Bid Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah*

Headline

Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Headline

Kapolres Takalar Buka Kejuaraan  Bulutangkis Kapolres Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Headline

Tindak Lanjuti Surat Edaran Wajib Vaksin, Polisi Resor Gowa Koordinasi Ke Kelurahan

Headline

Bentuk Empati, Kapolsek Pallangga Ikut Usung Jenazah Warga Yang Meninggal Dunia

Headline

Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Headline

Kapolres Bersama Bupati Takalar Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi Massal

Daerah

Harumkan Nama Kabupaten dan Provinsi, Atlet Pencak Silat Jujuhan Raih Satu Emas dan Dua Perunggu