RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 September 2023 - 12:27 WIB

Curi Sparepart Mobil. Warga Desa Darmo Mendekam Dibalik Jeruji Besi.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Pencuri sparepart mobil di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul di ringkus jajaran tim Opsnal Polsek Lakid.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG. Menerangkan bahwa, pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencuri sparepart mesin mobil di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul Resort Muara Enim.

“Tersangka atas nama Ilhamsyah. Diringkus, jajaran tim Opsnal Polsek Lakid karena telah mencuri sparepart mesin mobil Hino Dutro pada tanggal 29 Maret 2023 lalu”. Terang SITUMORANG dalam siaran persnya. Jumat, 22 September 2023.

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di tanjakan Bulalak Bara Lestari, desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka mencuri berbagai komponen sparepart yang terpasang pada mobil Hino Dutro. Seperti, As roda, tromol, kelahar, gardan, transmisi, as kopel, dinamo starter, injeksi pam, radiator, tutup mesin, setir, dinamo cas, kipas radiator, ban depan kiri kanan, dua baterai, pompa dump, tutup manifold air, dan pintu kabin mobil”. Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, STrk., M.M.,. Mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengamankan pelaku berserta barang bukti di Mapolsek Lawang Kidul.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, 20 September 2023 kemarin”. Kata Charlie di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Jumat, 22 September 2023.

Berikut ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Lakid dari tangan pelaku: Diantaranya, pisau karter, obeng ketok, dua tang jepit, kunci pas ukuran 14mm/17mm, 20mm/22mm, 8mm/9mm, dan satu buah gergaji besi.

Barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.


Akibat perbuatan tersangka, korban (Pelapor) ditafsir mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 76.000.000.00.,- (Tujuh puluh enam juta rupiah).

Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kapolda Sulsel Bersama PLT Gubernur Sulsel Sidak Pasar Tradisional*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 546 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Progres Lanjutan Rehabilitasi gedung ISC Dipacu Menuju PON Aceh Sumut

Aceh

Progres Lanjutan Rehabilitasi gedung ISC Dipacu Menuju PON Aceh Sumut
Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Fitri, TNI-Polri di Gowa Gelar Patroli Mobile

Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Fitri, TNI-Polri di Gowa Gelar Patroli Mobile
Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Idi, Korbannya Perempuan Pengendara Sepeda Motor

Headline

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Idi, Korbannya Perempuan Pengendara Sepeda Motor

Headline

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja BPK RI Perwakilan Sumut
Kapolda Sulsel Tinjau Program Makan Siang Gratis di SMPN 1 Makassar*

Headline

Kapolda Sulsel Tinjau Program Makan Siang Gratis di SMPN 1 Makassar*
Untuk Penempatan P3K Korwil Perbaungan Patokan 5 juta Perkepala

Headline

Untuk Penempatan P3K Korwil Perbaungan Patokan 5 juta Perkepala
Atap Masjid Abeuk Geulanteu Alami Kebocoran Bertahun-Tahun, Bituline Menjadi Solusi

Headline

Atap Masjid Abeuk Geulanteu Alami Kebocoran Bertahun-Tahun, Bituline Menjadi Solusi
Disertasi Zainal Abidin Badar ; Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Headline

Disertasi Zainal Abidin Badar ; Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)