Sriwijayatoday.com – Jakarta – Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono bersama jajaran serta Tiga Pilar Kebon Jeruk pimpin kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran para Pengguna jalan sepanjang yang melintas di Jl. Kebon jeruk raya Rt.03 Rw 04 kec.Kebun jeruk Jakarta Barat. Sabtu (29/05/2021)
Kegiatan Operasi Yustisi yang digelar setiap harinya bertujuan agar warga masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya menjaga kesehatan serta mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker bila keluar rumah.
Dalam Operasi yustisi hari ini warga yang terjaring rajia melanggar Perbub nomor 51 berjumlah 14 orang pelanggar, mereka semua diberikan sanksi Sosial membersihkan pasilitas umum.
” Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono saat dihubungi awak media mengatakan,” Kegiatan operasi yustisi terus kami lakukan setiap harinya guna memberikan edukasi terhadap masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.
” Pemberian sanksi terhadap para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker ini diharapkan dapat memberikan Shock Therapy kepada mereka dan pada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di area umum.
“Tujuannya tentu baik ya, agar masyarakat kita lebih taat lagi dengan aturan protokol kesehatan. Harapannya ya tentu daerah kita ini bisa terbebas dari penyebaran Covid-19, dan aman untuk selamanya,” Harap Danramil.
Hadir dalam giat Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar, Danramil 05/KJ.Kapten Inf Sudarsono, personil Babinsa Koramil 05/KJ Peltu Kadir
dan Serma Sunarsa, personil Polsek Kebon Jeruk 3 personil dipimpin Iptu lilik, Satpol PP Kecamatan 7 personil, Damkar 2 personil, Dishub 3 personil.
Syarip H