Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Tak main-main, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau kembali mendapatkan sorotan publik. Pasalnya, lembaga yang masih seumur jagung itu kembali melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sahroni, Ketua Lembaga RLH memaparkan, bahwa lembaganya sudah resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Insentif Nakes di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah. Pihaknya sangat prihatin jika ada dugaan penyelewengan ditengah musibah Pandemi Covid 19 yang telah menguras energi Bangsa kita.
“Hari ini secara resmi laporan kami diterima Kejati Jambi, kami harap Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan karna ini menyangkut kasus Dana Covid 19, tentu ini menjadi prioritas untuk dituntaskan. Kami meminta seluruh elemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, ini menyangkut hajad hidup orang banyak, jangan ada yang main-main,”Tandasnya, Jumat(05/11/2021).
Sahroni juga menambahkan, pihaknya bukan hanya melaporkan satu kasus untuk Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah ini, ada beberapa kasus, namun masih dalam proses melengkapi materi.
“Kami harap pihak Kejati tidak hanya berhenti terkait kasus dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes saja, Kejati harus mengembangkan dana covid lainnya di RSUD Nurdin Hamzah. Berkas ini akan menyusul, seperti Insentif BPJS Kesehatan, pengadaan obat dan peralatan medis,”Tutupnya. (pkr/tim)